“RUU
KAMNAS MENGANCAM KEAMANAN NASIONAL”
Oleh: Muhammad Solihin S
RUU Kamnas (Keamanan Nasional) kembali mengundang polemik. Protes dari berbagai kalangan tiada hentinya menyoroti RUU Kamnas. Beberapakali RUU ini diusulkan namun belum juga disahkan oleh DPR.
Banyaknya
pasal karet dan penentangan oleh masyarakat menjadi bukti konkrit bahwa lahirnya
RUU Kamnas tidaklah dihendaki oleh segenap Rakyat Indonesia. Penolakan datang
dari kalangan Aktivis Mahasiswa, Pejuang HAM, Ormas Islam , Pakar Hukum, dan
berbagai elemen masyarakat dan pergerakan lainnya.
RUU
Kamnas dinilai akan memunculkan kekuasaan tirani dan rezim otoritarianisme yang
memberi kewenangan kepada militer yang berujung pada supremasi TNI. Sangat jelas
RUU Kamnas tidak sejalan dengan ruh semangat reformasi, yang mengedepankan
supremasi sipil. Upaya pengendalian sosial oleh pemerintah akan kembali pada
masa suram yang terjadi pada masa orde baru. Selain itu, RUU ini akan
melindungi status quo koruptif dan menjadi legitimasi formal yang berpihak
kepada asing untuk menzalimi rakyat Indonesia. Siapa saja yang menghalangi
pembangunan nasional, akan dikategorikan sebagai bentuk upaya mengganggu
keamanan nasional.
Pemerintah
sebagai pihak yang menghendaki lahirnya regulasi ini, berpendapat bahwa RUU
Kamnas merupakan penjabaran dari pasal 30 UUD 1945. RUU Kamnas dipandang sangat
esensial dan krusial. Banyaknya upaya disintegrasi, separatisme, terorisme, dan
ancaman luar negeri, menjadi alasan
utama diusulkannya RUU Kamnas. Pemerintah berharap RUU Kamnas menjadi solusi untuk
menindak pelaku yang mengancam keamanan nasional. Tetapi, mengapa niatan baik
oleh pemerintah ini tidak mendapat respon positif dari masyarakat? Tentu ada
alasan mendasar yang menjadi dalil penolakan yang keras.
Jika ditelaah lebih kritis, RUU ini akan
menjadi mimpi buruk penegakan hukum di Indonesia, jaminan keaman nasional yang
diiming imingkan pemerintah dalam RUU Kamnas, tidak sebanding dengan kerugian
yang akan ditanggung oleh masyarakat.
Beberapa
pertimbangan yang menjadi asas kerugian dari dampak yang akan ditimbulkan oleh pengesahan
RUU Kamnas.
1.
Interpretasi keamanan nasional yang
tidak jelas, menimbulkan perbedaan pendefinisian dari lintas fraksi, bahkan
antara komisi I dan komisi III DPRRI. Hal ini akan berakibat represifnya
pemerintah kepada siapa pun yang dianggap mengancam keamanan dan kepentingan
negara. Rezim orde baru akan berpotensi terulang, dimana Rakyat dihantui rasa takut
dengan teror.
2.
RUU ini bisa secara serampangan
menyasar siapa saja yang dianggap melawan penguasa dengan dalih mengancam
keamanan nasional. Dengan kata lain, RUU ini berpotensi digunakan sebagai alat
represi pemerintah sehingga merugikan hak dan privasi rakyat, sementara sesuatu
yang semestinya harus dianggap sebagai ancaman justru luput dari sorotan.
Misalnya, berbagai kasus kesalahan penangkapan dan penembakan oleh BNPT dan
Densus 88 atas yang diduga melakukan tindak terorisme dari kalangan aktivis
Islam (dari kalangan Muslim) tanpa melalui proses pengadilan (extra judicial
killing). Di lain pihak kasus berbagai pengeboman di Papua yang jelas-jelas
mengancam keamanan nasional belum satupun terdapat pernyataan resmi melalui
Mabes Polri bahwa ini termasuk terorisme. Ini jelas-jelas standart ganda yang
sangat membahayakan rakyat karena siapa yang mengancam keamanan nasional tidak
jelas rumusannya dan lebih sarat dengan kepentingan penguasa.
3.
Pemberian hak penyadapan Pasal 54,
dan kewenangan untuk melakukan penangkapan membuka kesempatan keterlibatan
militer melalui definisi ancaman yang tidak jelas.
4.
Misi utamanya untuk mengamankan
seluruh pembangunan nasional dari berbagai ancaman, hambatan, dan gangguan,
demi mengundang investasi. RUU Kamnas sangat berpihak kepada asing. Pasal 20
poin 3 RUU Kamnas, cenderung melindungi investasi asing di berbagai daerah di
Indonesia, khususnya perlindungan hak pengelolaan lahan tanah oleh investor
asing. RUU Kamnas ini menjadi dasar yuridis untuk melanggengkan kepentingan
Asing melalui Imperialisme penjajahan gaya baru.
5.
Adanya Dewan Keamanan Nasioanal yang
melibatkan banyak komponen. Hal ini mengindikasikan jika RUU Kamnas sarat akan
kepentingan kekuasaan. Rakyat kembali dibuat bingung dengan berbagai pengaturan
dan regulasi UU yang tidak jelas, hal ini berpotensi untuk melahirkan kuasa
Tirani.
Sebagai penutup penulis berharap agar
pemerintah melakukan koreksi mendasar bahwa negara telah gagal memberikan rasa
aman untuk rakyatnya, sehingga RUU Kamnas bukannya memberikan rasa aman, melainkan
rasa takut yang menggurita ke dalam mimpi buruk Rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar