Kamis, 24 Desember 2015


“RUU KAMNAS MENGANCAM KEAMANAN NASIONAL”
                                                        
  Oleh: Muhammad Solihin S

RUU Kamnas (Keamanan Nasional) kembali mengundang polemik. Protes dari berbagai kalangan tiada hentinya menyoroti RUU Kamnas. Beberapakali RUU ini diusulkan  namun belum juga disahkan oleh DPR.
Banyaknya pasal karet dan penentangan oleh masyarakat menjadi bukti konkrit bahwa lahirnya RUU Kamnas tidaklah dihendaki oleh segenap Rakyat Indonesia. Penolakan datang dari kalangan Aktivis Mahasiswa, Pejuang HAM, Ormas Islam , Pakar Hukum, dan berbagai elemen masyarakat dan pergerakan lainnya.
RUU Kamnas dinilai akan memunculkan kekuasaan tirani dan rezim otoritarianisme yang memberi kewenangan kepada militer yang berujung pada supremasi TNI. Sangat jelas RUU Kamnas tidak sejalan dengan ruh semangat reformasi, yang mengedepankan supremasi sipil. Upaya pengendalian sosial oleh pemerintah akan kembali pada masa suram yang terjadi pada masa orde baru. Selain itu, RUU ini akan melindungi status quo koruptif dan menjadi legitimasi formal yang berpihak kepada asing untuk menzalimi rakyat Indonesia. Siapa saja yang menghalangi pembangunan nasional, akan dikategorikan sebagai bentuk upaya mengganggu keamanan nasional.
Pemerintah sebagai pihak yang menghendaki lahirnya regulasi ini, berpendapat bahwa RUU Kamnas merupakan penjabaran dari pasal 30 UUD 1945. RUU Kamnas dipandang sangat esensial dan krusial. Banyaknya upaya disintegrasi, separatisme, terorisme, dan ancaman luar negeri,  menjadi alasan utama diusulkannya RUU Kamnas. Pemerintah berharap RUU Kamnas menjadi solusi untuk menindak pelaku yang mengancam keamanan nasional. Tetapi, mengapa niatan baik oleh pemerintah ini tidak mendapat respon positif dari masyarakat? Tentu ada alasan mendasar yang menjadi dalil penolakan yang keras.
Jika ditelaah lebih kritis, RUU ini akan menjadi mimpi buruk penegakan hukum di Indonesia, jaminan keaman nasional yang diiming imingkan pemerintah dalam RUU Kamnas, tidak sebanding dengan kerugian yang akan ditanggung oleh masyarakat.  
Beberapa pertimbangan yang menjadi asas kerugian dari dampak yang akan ditimbulkan oleh pengesahan RUU Kamnas.
1.      Interpretasi keamanan nasional yang tidak jelas, menimbulkan perbedaan pendefinisian dari lintas fraksi, bahkan antara komisi I dan komisi III DPRRI. Hal ini akan berakibat represifnya pemerintah kepada siapa pun yang dianggap mengancam keamanan dan kepentingan negara. Rezim orde baru akan berpotensi terulang, dimana Rakyat dihantui rasa takut dengan teror.
2.      RUU ini bisa secara serampangan menyasar siapa saja yang dianggap melawan penguasa dengan dalih mengancam keamanan nasional. Dengan kata lain, RUU ini berpotensi digunakan sebagai alat represi pemerintah sehingga merugikan hak dan privasi rakyat, sementara sesuatu yang semestinya harus dianggap sebagai ancaman justru luput dari sorotan. Misalnya, berbagai kasus kesalahan penangkapan dan penembakan oleh BNPT dan Densus 88 atas yang diduga melakukan tindak terorisme dari kalangan aktivis Islam (dari kalangan Muslim) tanpa melalui proses pengadilan (extra judicial killing). Di lain pihak kasus berbagai pengeboman di Papua yang jelas-jelas mengancam keamanan nasional belum satupun terdapat pernyataan resmi melalui Mabes Polri bahwa ini termasuk terorisme. Ini jelas-jelas standart ganda yang sangat membahayakan rakyat karena siapa yang mengancam keamanan nasional tidak jelas rumusannya dan lebih sarat dengan kepentingan penguasa.

3.      Pemberian hak penyadapan Pasal 54, dan kewenangan untuk melakukan penangkapan membuka kesempatan keterlibatan militer melalui definisi ancaman yang tidak jelas.

4.      Misi utamanya untuk mengamankan seluruh pembangunan nasional dari berbagai ancaman, hambatan, dan gangguan, demi mengundang investasi. RUU Kamnas sangat berpihak kepada asing. Pasal 20 poin 3 RUU Kamnas, cenderung melindungi investasi asing di berbagai daerah di Indonesia, khususnya perlindungan hak pengelolaan lahan tanah oleh investor asing. RUU Kamnas ini menjadi dasar yuridis untuk melanggengkan kepentingan Asing melalui Imperialisme penjajahan gaya baru.

5.      Adanya Dewan Keamanan Nasioanal yang melibatkan banyak komponen. Hal ini mengindikasikan jika RUU Kamnas sarat akan kepentingan kekuasaan. Rakyat kembali dibuat bingung dengan berbagai pengaturan dan regulasi UU yang tidak jelas, hal ini berpotensi untuk melahirkan kuasa Tirani.
       Sebagai penutup penulis berharap agar pemerintah melakukan koreksi mendasar bahwa negara telah gagal memberikan rasa aman untuk rakyatnya, sehingga RUU Kamnas bukannya memberikan rasa aman, melainkan rasa takut yang menggurita ke dalam mimpi buruk Rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide