KORUPTOR DIKAFIRKAN…!!!
Oleh:
Muhammad Solihin S, S.H
Koruptor itu Kafir...!!! adalah judul dari buku kajian fikih para ahli
agama dari dua organisasi besar Islam di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan
Nahdlatul Ulama (NU). Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak
dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut
hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi,
namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk
badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini
dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor
M. Yamin
dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat
harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir
yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada
saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban
secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran,
tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran
berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan
tugasnya kepada Kabinet Djuanda.
Di Era Reformasi B.J. Habibie
memulai upaya penangggulangan Korupsi dengan mengeluarkan UU Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.beberapa badan/ komisi untuk penanggulangan Korupsi
dibentuk, diantaranya adalah Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman, hal tersebut juga dilakukan oleh presiden
berikutnya dan sampai saat ini lembaga baru yang masih eksis adalah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, Apakah
Korupsi sudah berhasil dibasmi....??? Seluruh rakyat Indonesia sudah tau
jawabannya. Hasil survey yang dilakukan badan
independen dari 146 negara, Indonesia tercatat dalam10 besar negara yang
dinyatakan sebagai negara terkorup, sepuluh negara tersebut adalah: Azerbaijan,
Bangladesh, Bolivia , Kamerun, Indonesia ,Irak, Kenya , Nigeria, Pakistan, Rusia, dari daftar ini, negara kita berada di
peringkat ke 5 (lima) negara terkorup di dunia, tapi di tingkat asia pasifik,
negara kita adalah yang terkorup.[1] Beberapa
Kasus yang mengguncang negeri ini adalah ketika jaksa Urip Tri Gunawan dengan
jabatan eselon III, menerima uang suap sebesar Rp 6,6 miliar. Gayus Tambunan,
pegawai pajak golongan rendah (III-A), tanpa merasa berdosa melahap uang haram
hasil pajak lebih dari Rp100 miliar, namun dengan segala kelicikannya ia
terhindar dari hukuman yang berat.
Sungguh, praktik korupsi di
Indonesia benar-benar sudah di luar batas imajinasi kolektif bangsa yang
membuat orang tak mampu lagi berkata-kata, kecuali termenung dan tediam, karena
tak membayangkan betapa penyakit sosial ini sudah teramat parah dan mengakar,
bahkan mendarah danging dalam jiwa Sang Koruptor. Moral, Pesan Profetik Kitab
suci agama yang diyakini, bahkan Tuhanpun seolah tak ada nilainya dimata sang
koruptor, nafsu primitif seolah telah merajai naluri duniawi yang menyesatkan
mereka pada tindakan hina, hak yang menjadi milik orang lainpun ingin
dimilikinya, tanpa menyadari bahwa mereka telah mencuri uang rakyat.
Allah SWT telah memfirmankan Ayat-ayat Anti-Korupsi
lebih dari seribu empat ratus tahun silam.
“Dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil
dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa
padahal kamu mengetahui.”[2]
“Wahai orang
yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka
sama suka di antara kamu.”[3]
Para Koruptor seolah tidak seolah
tidak mengindahkan firman Allah SWT, dan juga tidak tidak pernah merenungkan
khotbah moral Nabi yang berpesan bahwa harta yang diperoleh secara tidak halal
tidak akan membawa berkah dalam kehidupan. Dalam sebuah Hadits yang amat
populer, Nabi Muhammad bersabda: “Setiap tulang dan daging yang tumbuh di badan
dari makanan yang tidak halal, seluruh amal dan ibadah tak akan diterima Allah
SWT.” Bayangkan, bila para koruptor itu menafkahi keluarga dan menghidupi
anak-anak mereka dengan uang haram, yang membuat hidup mereka tak membawa
berkah dan hanya sia-sia belaka di mata Tuhan. Pertanyaan yang kemudian muncul
berdasarkan dari relitas diatas adalah, Pantaskah Koruptor dikafirkan....???
Menurut saya, kafir
mengkafirkan bukan perkara sederhana, harus ada dalil dari alquran/ hadist, jika ada
pemuka agama berpandangan bahwa koruptor itu kafir, maka sebaiknya kita harus
lebih berhati hati dalam memahami maksud tersebut, kesimpulan yang terkesan
prematur akan melahirkan dampak pemahaman yang fatal terhadap ummat.
Mengkafirkan
seseorang adalah hak prerogatif pemerintahan Islam yang sah dan terbuka serta
diakui masyarakat international. Dan bukan hak individu seperti imam suatu
kelompok, atau pimpinan sebuah ormas, atau ustadz dan sejenisnya, apalagi
'kelompok rahasia' tertentu.[4]
Rasulullah Muhammad SAW telah
menegaskan, bahwa orang yang menyifatkan saudara muslimnya dengan sifat
kekufuran, maka hal itu adalah dosa. Bahkan tuduhan itu berbalik kepada
dirinya. Sebagaimana diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Abi Dzar RA.,
bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Barang siapa yang memanggil
seseorang dengan kata-kata kafir, atau berkata: wahai musuh Allah, sedangkan
tidaklah demikian halnya, maka tuduhan dan kata-kata itu kembali dan
berlaku kepada dirinya." (HR Bukhari dan Muslim)
Keterangan nash Alquran dan Hadis di atas hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap muslim supaya lebih berhati-hati dan waspada untuk tidak mudah atau tergesa-gesa melemparkan sebuah tuduhan. Apalagi menuduh kafir terhadap sesama saudara muslim sendiri dengan tanpa bukti atau informasi yang valid. Sebab, tuduhan tersebut hanya akan membawa akibat yang membahayakan terhadap banyak pihak, terutama pelakunya sendiri. Wallahu 'Alam bi Shawab
Keterangan nash Alquran dan Hadis di atas hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap muslim supaya lebih berhati-hati dan waspada untuk tidak mudah atau tergesa-gesa melemparkan sebuah tuduhan. Apalagi menuduh kafir terhadap sesama saudara muslim sendiri dengan tanpa bukti atau informasi yang valid. Sebab, tuduhan tersebut hanya akan membawa akibat yang membahayakan terhadap banyak pihak, terutama pelakunya sendiri. Wallahu 'Alam bi Shawab
Penulis adalah Ketua Bidang Keilmuan Pimpinan
Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Makassar.
[1] http://kingofranking.blogspot.com/2011/02/daftar-10-negara-terkorup-di-dunia.html,
diakses 1 Desember 2011 Pukul 14:23 WITA
[4] http://www.ustsarwat.com/web/ust.php, diakses 1 Desember 2011 Pukul 17:09 WITA