Selasa, 27 Maret 2012

KORUPTOR DIKAFIRKAN…!!!
Oleh: Muhammad Solihin S, S.H
Koruptor itu Kafir...!!!  adalah judul dari buku kajian fikih para ahli agama dari dua organisasi besar Islam di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).  Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.
Di Era Reformasi B.J. Habibie  memulai upaya penangggulangan Korupsi dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.beberapa badan/ komisi untuk penanggulangan Korupsi dibentuk, diantaranya adalah Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman, hal tersebut juga dilakukan oleh presiden berikutnya dan sampai saat ini lembaga baru yang masih eksis adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, Apakah Korupsi sudah berhasil dibasmi....??? Seluruh rakyat Indonesia sudah tau jawabannya. Hasil survey yang dilakukan badan independen dari 146 negara, Indonesia tercatat dalam10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup, sepuluh negara tersebut adalah: Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia , Kamerun, Indonesia ,Irak, Kenya , Nigeria,  Pakistan, Rusia,  dari daftar ini, negara kita berada di peringkat ke 5 (lima) negara terkorup di dunia, tapi di tingkat asia pasifik, negara kita adalah yang terkorup.[1] Beberapa Kasus yang mengguncang negeri ini adalah ketika jaksa Urip Tri Gunawan dengan jabatan eselon III, menerima uang suap sebesar Rp 6,6 miliar. Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan rendah (III-A), tanpa merasa berdosa melahap uang haram hasil pajak lebih dari Rp100 miliar, namun dengan segala kelicikannya ia terhindar dari hukuman yang berat.
Sungguh, praktik korupsi di Indonesia benar-benar sudah di luar batas imajinasi kolektif bangsa yang membuat orang tak mampu lagi berkata-kata, kecuali termenung dan tediam, karena tak membayangkan betapa penyakit sosial ini sudah teramat parah dan mengakar, bahkan mendarah danging dalam jiwa Sang Koruptor. Moral, Pesan Profetik Kitab suci agama yang diyakini, bahkan Tuhanpun seolah tak ada nilainya dimata sang koruptor, nafsu primitif seolah telah merajai naluri duniawi yang menyesatkan mereka pada tindakan hina, hak yang menjadi milik orang lainpun ingin dimilikinya, tanpa menyadari bahwa mereka telah mencuri uang rakyat.
Allah SWT  telah memfirmankan Ayat-ayat Anti-Korupsi lebih dari seribu empat ratus tahun silam.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.”[2] 
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”[3]
Para Koruptor seolah tidak seolah tidak mengindahkan firman Allah SWT, dan juga tidak tidak pernah merenungkan khotbah moral Nabi yang berpesan bahwa harta yang diperoleh secara tidak halal tidak akan membawa berkah dalam kehidupan. Dalam sebuah Hadits yang amat populer, Nabi Muhammad bersabda: “Setiap tulang dan daging yang tumbuh di badan dari makanan yang tidak halal, seluruh amal dan ibadah tak akan diterima Allah SWT.” Bayangkan, bila para koruptor itu menafkahi keluarga dan menghidupi anak-anak mereka dengan uang haram, yang membuat hidup mereka tak membawa berkah dan hanya sia-sia belaka di mata Tuhan. Pertanyaan yang kemudian muncul berdasarkan dari relitas diatas adalah, Pantaskah Koruptor dikafirkan....???
Menurut saya, kafir mengkafirkan bukan perkara sederhana, harus ada dalil dari alquran/ hadist, jika ada pemuka agama berpandangan bahwa koruptor itu kafir, maka sebaiknya kita harus lebih berhati hati dalam memahami maksud tersebut, kesimpulan yang terkesan prematur akan melahirkan dampak pemahaman yang fatal terhadap ummat.
Mengkafirkan seseorang adalah hak prerogatif pemerintahan Islam yang sah dan terbuka serta diakui masyarakat international. Dan bukan hak individu seperti imam suatu kelompok, atau pimpinan sebuah ormas, atau ustadz dan sejenisnya, apalagi 'kelompok rahasia' tertentu.[4]
Rasulullah Muhammad SAW telah menegaskan, bahwa orang yang menyifatkan saudara muslimnya dengan sifat kekufuran, maka hal itu adalah dosa. Bahkan tuduhan itu berbalik kepada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Abi Dzar RA., bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Barang siapa yang memanggil seseorang dengan kata-kata kafir, atau berkata: wahai musuh Allah, sedangkan tidaklah demikian halnya, maka tuduhan dan kata-kata itu kembali dan berlaku  kepada dirinya."  (HR  Bukhari dan Muslim)

Keterangan nash Alquran dan Hadis di atas hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap muslim supaya lebih berhati-hati dan waspada untuk tidak mudah atau tergesa-gesa melemparkan sebuah tuduhan. Apalagi menuduh kafir terhadap sesama saudara muslim sendiri dengan tanpa bukti atau informasi yang valid.  Sebab, tuduhan tersebut hanya akan membawa akibat yang membahayakan terhadap banyak pihak, terutama pelakunya sendiri. Wallahu 'Alam bi Shawab
Penulis adalah Ketua Bidang Keilmuan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Makassar.





       [1] http://kingofranking.blogspot.com/2011/02/daftar-10-negara-terkorup-di-dunia.html, diakses 1 Desember 2011 Pukul 14:23 WITA 
       [2] QS. Al Baqarah 2 : 188
        [3] QS. An Nisa 4 : 29
       [4] http://www.ustsarwat.com/web/ust.php, diakses 1 Desember 2011 Pukul 17:09 WITA 

Slide