Jumat, 04 Maret 2016


KORUPSI TAK KUNJUNG PADAM[1]

Oleh Muhammad Solihin S, SH

Add caption
KORUPSI telah berhasil merusak, menguras energi, membuat gaduh perjalanan panjang bangsa Indonesia. Memberantasnya merupakan satu bagian tersendiri yang begitu kompleks. Kacamata hitam yang paling buram, maka disana terlihat pemandangan yang menakutkan dalam memberantas korupsi. Lemahnya memberantas korupsi di Indonesia tergambar melalui data Corruption Perception Index (CPI) 2014, dirilis secara global oleh Transparency International menempatkan Indonesia sebag ai negara dengan level korupsi yang tinggi.
Dalam CPI 2014, Indonesia menempati posisi 117 dari 175 negara di dunia dengan skor 34 dari skala 0-100 ( berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih). Gambaran ambisi kotor para koruptor yang masih saja menggelisahkan rakyat Indonesia, dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sempat menghebohkan negeri ini, Pertama Jaksa Urip Tri Gunawan dengan jabatan eselon III, menerima uang suap sebesar Rp 6,6 miliar. Kedua, Gayus Tambunan dan pegawai pajak golongan rendah (III-A) menggelapkan Keuangan Pajak lebih dari Rp100 miliar, namun mereka terhindar dari hukuman yang berat.
Praktik korupsi di Indonesia sudah diambang batas imajinasi kolektif bangsa, penyakit sosial ini sudah parah dan mengakar dalam Jiwa Sang Koruptor. Mereka seolah tidak takut dan bahkan merasa aman dalam melancarkan misinya. Tahun 2015 yang kita juluki sebagai tahun politik gaduh diwarnai dengan dinamika proses pemilihan Presiden ke-tujuh RI, dan proses pemilihan serentak di hampir 269 an pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. Pemberantasan korupsi diujung kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan juga diawal pemerintahan Presiden Joko Widodo juga sangat menarik untuk diperhatikan.
Secara umum pada tahun 2015 dapat dikemukakan beberapa hal yang menarik untuk diperhatikan. Pertama, tidak ada peraturan perundangan baru yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR ditujukan dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi tetapi ada wacana yang cukup intensif untuk merevisi UU KPK, KUHP, KUHAP yang kemudian didesak dan dimasukan dalam program legislasi nasional tahun 2015; Kedua, kasus-kasus yang dapat digolongkan sebagai big fishes yang ditangani KPK. Kesemuanya itu dapat menunjukan derajat lingkup persoalan korupsi yang merasuk dalam sistem kekuasaan; Ketiga, dinamika yang sangat intensif antara Kabareskrim dengan KPK, seolah mengulang dinamika Cicak VS Buaya tapi tindak kriminalisasi yang terjadi justru terkesan tidak diselesaikan secara cepat oleh Presiden.
Sebenarnya Indonesia sempat mengalami fenomena yang monumental dalam pemberantasan korupsi khususnya dalam perspektif penindakan antara tahun 2013-2015. Dasar alasan yang menjadi justifikasinya adalah: Sekitar 16 kasus yang dihasilkan dari operasi tangkap tangan dimana para tersangka mempunyai latar belakang pejabat yang sangat luas dan beragam, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Kalangan parlemen yang meliputi Ketua DPRD, anggota DPR sampai anggota DPRD serta ada juga Ketua partai. Dari kalangan peradilan meliputi Wakil Ketua Pengadilan dan hakim, Senior lawyer terkenal hingga panitera, Kepala Kejaksaan Negeri hingga anggota kepolisian; Dari kalangan eksekutif, mulai dari Gubernur sampai Bupati hingga kepala dinas serta kalangan perpajakan dan swasta.
Adapun pihak-pihak yang diproses KPK bukanlah orang biasa, mereka mempunyai posisi jabatan yang sangat tinggi dan strategis di berbagai lembaga negara maupun posisi yang terhormat di bidang ekonomi dan profesi. Selain itu, persidangan Tipikor telah memeriksa dan memutus perkara yang sangat menarik perhatian publik, mulai dari kasus Bank Century yang menyidangkan Budi Mulya dalam kapasitas sebagai Deputi Gubernur BI hingga beberapa Ketua Partai besar di Indoesia. Disamping itu, pelemahan terhadap KPK juga tidak terhindarkan. Ada begitu banyak penilaian yang menyimpulkan terjdainya pembiaran terhadap “ketegangan” yang terjadi antara lembaga kepolisian dan KPK. Tidak ada kebijakan yang bisa menjadi “pemutus” sehingga sinergitas dapat dirajut kembali. Bahkan, dipandang, tindakan kriminalisasi terus terjadi begitu intensif seolah mendapatkan dukungan dari pemerintahan.
Akhirnya dapat simpulkan bahwa pemberantasan korupsi tak kunjung tegak, korupsi tak kunjung padam. Dinamika yang begitu intensif dalam penanganan kasus-kasus korupsi sepanjang tahun 2015 mempertontonkan perlawanan keras para koruptor terhadap KPK yang ditandai dengan kriminalisasi pimpinan KPK dan pelemahan KPK melalui semangat revisi UU KPK yang sangat menggebu-gebu.
Presiden sebagai kuasa tertinggi dalam penyelesaian berbagai konflik patutnya mampu secara tegas mangambil langkah, namun nyatanya peran itu tidak dimainkan dengan baik, presiden terkesan plin-plan dan tidak tegas. Akhirnya ketegangan terus bermunculan dengan derajat problematik yang luas dan mendalam. Suara rakyat yang terus bergemuruh meneriakkan protes dan tuntutan “Tarik Mandat Rakyat” menjadi sebuah gambaran bahwa pemberantasan korupsi tak kunjung tegak, korupsi tak kunjung padam. 
 Meskipun demikian, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti. 2016 menjadi tahun penting untuk menjawab kegelisahan rakyat Indonesia. Wajah baru KPK yang dipimpin oleh Agus Raharjo mewarisi 5 kasus besar sebagai kado tahun baru, diantaranya kasus Bank Century, E-KTP, BLBI, ALKES, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perang melawan koruptor akan berlanjut dan terus berlanjut, meskipun korupsi tak kunjung pandam.
Banyak cara yang dapat kita lakukan untuk menunjukkan bahwa kita muak dengan koruptor, kita tidak sepakat dengan korupsi. salah satunya dengan terus melakukan kampanye anti korupsi. Upaya pemberantasan korupsi harus kita kerjakan secara berjama’ah yang artinya melibatkan semua unsure terkait yang berkepentingan untuk melihat Indonesia tanpa korupsi. Lebih konkritnya upaya itu bisa berupa upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Untuk melakukan pencegahan, hal utama yang harus disadari bahwa Jiwa nasionalisme yang mulai luntur menjadi sebuah ancaman, sehingga harus ditumbuhkan lagi dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan Negara melalui pendidikan dan pembinaan agama. Sejak dini sikap jujur harus ditanamkan bagi generasi Indonesia di semua level usia. Kantin kejujuran contohnya yang setiap hari melengkapi aktivitas di kantor KPK adalah sebuah contoh bahwa sesungguhnya masih ada harapan membangun Indonesia jujur. Pola hidup sederhana juga menjadi cara ampuh untuk mencega korupsi, disiplin dalam menjalankan tugas Negara dan tentunya harus dibarengi dengan system control yang efisien. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi itu akan mengurangi penggunaan anggara yang berlebihan. Gemuknya struktur lembaga Negara belum tentu efektif dalam menjalankan tugas pemerintah, sehingga perlu reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jabatan di bawahnya.
Upaya Penindakan bagi mereka yang terbukti korupsi harus lebih ditingkatkan lagi, kinerja KPK yang telah menindak beberapa orang penting di negeri ini harusnya dipertahankan, jangan kemudian langkah penindakan itu diabaikan dengan dalih upaya pencegahan harus diutamakan. Keduanya harus berjalan beriringan. Penguatan Struktur hukum menjadi kunci utama dalam penindakan dan tentunya harus ditopang dengan penguatan substansi atau regulasi hukum. Struktur hukum yang dimaksud adalah lembaga berwenang dalam melakukan penindakan. Integritas, kualitas, dan intensitas pimpinan KPK dalam melakukan respon penindakan, menjadi bahan bakar utama dalam melakukan gebrakan, agar KPK kembali menjadi episentrum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa juga sangat penting untuk memberantas perilaku korupsi. Masyarakat/ Mahasiswa tidak boleh apatis dan acuh tak acuh. Kita memiliki tanggungjawab yang sama untuk melakukan partisipasi politik dan control sosial terkait dengan kepentingan publik. Setiap kebijakan dari pemerintah mulai dari tingkat desa hingga tingkat pusat/ nasional harus tetap kita kawal. Membuka wawasan dan pemahaman yang luas tentang penyelenggaraan pemerintah Negara dan aspek-aspek hukumnya menjadi sesuatu yang harus kita lakukan. Kita adalah subjek pembangunan, kita harus aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
Membangun jejaring gerakan anti korupsi berbasis komunitas dan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat akan memperkuat perlawanan kita pada koruptor. Indonesia Corruption Watch misalnya adalah sebuah LSM yang fokus melakukan gerakan anti korupsi. Pemuda Muhammadiya dengan gaerakan berjama’ah melawan korupsi dan mandarasah anti korupsi, Transparency International (TI) dengan publikasi tahunannya dalam bentuk Laporan Korupsi Global. Perlawanan harus terus digalang, karena Indonesia masih sangat memprihatinkan karena ulah koruptor. Tidak ada kata berhenti untuk melawan korupsi karena pemberantan korupsi tak kunjung tegak, korupsi tak kunjung padam.

Billahi fi sabilil haq fastabiqul khairat.



[1] Dimuat di Majalah Kauman DPP IMM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide