Jumat, 01 Juni 2012

 JAS MERAH IMM
CIPT: MUHAMMAD SOLIHIN S, SH
               muhammadsolihin98@yahoo.co.id

Intro: Am Dm G C E Am E


HATI KECIL INI BERBISIK
SATUKAN KAMI JANGAN KAU LERAI
BIAR SEMUA TAU ADANYA
TAK ADA BEDA DIANTARA KITA

JIWA INI TURUT BERLARI
SORAKKAN DENDANG NYANYIAN NEGERI
SATUKAN SEMUA LANGKAH YANG SAMA
WUJUDKAN TAWAF DI PUSARA HATI

REFF**

IMM JAYA SATUKANLAH JIWA KAMI
IMM JAYA SATUKAN VISI DAN MISI

DERAP LANGKAH ALMAMATERMU
MERAIH TABIR CERAH MENANTI
MESKI MERAHMU TERUS MEMUDAR
TEBARKANLAH CINTAMU UNTUK SEMUA
MESKI MERAHMU TERUS MEMUDAR
KEBENCIAN TAK UNTUK SEORANGPUN

BACK TO REFF

FN: LAGU INI KU CIPTA UNTUK SELURUH KADER IMM, SEMOGA MAMPU MENGGETARKAN SEMANGATMU UNTUK MENTAKBIRKAN KEBESARAN IMM DI SELURUH PELOSOK NEGERI.

Top of Form
TELAAH KRITIS RUU KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER
(Manifestasi keadilan tuhan dalam pesan profetik kitab suci telah digugat)
OLEH
MUHAMMAD SOLIHIN S, S.H
(Ket.Bidang Hikmah DPD IMM SULSEL)


Dalam Naskah Akademik tentang Kesetaraan Gender (NA RUU KKG) disebutkan bahwa RUU KKG perlu disusun karena adanya ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia dalam memperoleh manfaat yang sama dan adil dari hasil-hasil pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Ketimpagan itu disebabkan kuatnya budaya patriarki sehingga terjadi subordinasi, ketidakberdayaan perempuan dan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[1]

Alasan klasik  munculnya RUU KKG yang sering didengungkan oleh kaum feminis adalah bahwa wanita sering mengalami diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan. Aspek pemenuhan hak politik, hak ekonomi, hak sosial ataupun  yang lain wanita selalu dipinggirkan.
Dilihat dari latar belakang sejarah, konsep kesetaraan gender lahir dari  pemberontakan perempuan Barat akibat penindasan yang mereka alami selama berabad-abad. Sejak zaman Yunani, Romawi, dan Abad Pertengahan (the Middle Ages), dan bahkan pada Abad Pencerahan sekali pun,  Barat menganggap wanita sebagai makhluk inferior, manusia yang cacat, dan sumber dari segala kejahatan atau dosa. Hal tersebut melahirkan gerakan  perempuan Barat yang menuntut hak dan kesetaraan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik  yang  pada akhirnya dikenal dengan sebutan feminis.
Alasan yuridis lahirnya RUU KKG adalah karena Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita) dan disahkan menjadi UU No. 7/ 1984. Konvensi ini memberikan dasar untuk mewujudkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dengan memastikan akses yang sama untuk perempuan, dan kesempatan yang sama dalam, kehidupan politik dan publik - termasuk hak untuk memilih dan mencalonkan diri - serta pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Negara-negara Pihak setuju untuk mengambil semua langkah yang tepat, termasuk legislasi dan tindakan khusus sementara, sehingga perempuan dapat menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Negara-negara yang telah meratifikasi atau mengaksesi Konvensi secara hukum terikat untuk menempatkan ketentuannya dalam praktek. Dengan menerima Konvensi, Negara berkomitmen untuk melakukan serangkaian tindakan untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, termasuk:
  • untuk memasukkan prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam sistem hukum mereka, menghapuskan semua hukum diskriminatif dan mengadopsi sesuai yang melarang diskriminasi terhadap perempuan;
  • untuk membentuk pengadilan dan lembaga publik lainnya untuk menjamin perlindungan yang efektif dari perempuan dari diskriminasi, dan
  • untuk memastikan penghapusan segala tindakan diskriminasi terhadap perempuan oleh orang, organisasi atau perusahaan.
Mereka juga berkomitmen untuk menyampaikan laporan nasional, setidaknya setiap empat tahun, pada langkah-langkah yang telah mereka lakukan untuk memenuhi kewajiban perjanjian mereka.
Sesi ke -39 Sidang Komite CEDAW PBB pada tanggal 23 Juli- 10 Agustus 2007, meminta pemerintah menuangkan konvensi itu dalam hukum nasional. Sehingga disusunlah RUU KKG itu dengan rujukan dokumen CEDAW, Beijing Platform For Action (BPFA) dan Millenium Developtments Goals (MDGs). Upaya peningkatan kapasitas perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga menjadi pendorong akan segera diundangkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender. RUU ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengarusutamaan gender (PUG) di segala sektor pembangunan mulai dari pusat hingga daerah. Selama ini kebijakan PUG di Indonesia diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2000.
Arah RUU KKG dan perjuangan feminisme secara umum adalah untuk menjadikan keluarnya wanita dari ranah domestik yang dianggap sebagai ranah rentan penyiksaan- ke ranah publik. Mereka menganggap dengan keluarnya mereka dari peran utama mereka yang  sesungguhnya (peran istri sekaligus ibu) dan berlomba-lomba mengejar karir setinggi-tingginya merupakan pandangan yang akan mengangkat derajat wanita. Sebagai konsekuensinya mereka akan meninggalkan tugas utama mereka sebagai sebagai seorang istri maupun ibu yaitu pencetak generasi unggul. Sehingga kita tahu bahwa ketika RUU KKG telah di”goal”kan tanpa adanya pengawalan yang jelas tentang interpretasi kesetaraan gender, maka kehancuaran tidak hanya terjadi pada tatanan keluarga saja, tetapi rusaknya generasi yang merupakan kerusakan yang sangat global.[2]
Keadilan Tuhan seperti yang termaktub dalam lembaran-lembaran kitab suci seolah-olah dianggap tidak lagi setara untuk laki-laki dan perempuan, alias bias gender! Apalagi Bab VIII, pasal 67 RUU KKG secara tegas menyebutkan:“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu”.
Karena Tuhan tidak termasuk dalam kategori “setiap orang”, maka sebagai gantinya adalah semua orang yang mengikuti ajaran Tuhan. Maka siapa saja yang masih saja melaksanakan Ketentuan Tuhan dalam masalah waris, aqiqah, kesaksian, melarang perempuan menjadi khatib jumat, wali nikah, imam shalat bagi makmum laki-laki, dan melarang nikah beda agama maupun sesama jenis berarti telah melanggar Bab VIII, pasal 67 dan Bab III pasal 12, khususnya huruf a dan e yang menyatakan: “Dalam perkawinan, setiap orang berhak: (a) memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas. (e) atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak”.
Apa yang menjadi Kehendak Tuhan secara umum dinilai telah melenceng dari dasar filosofi, karakteristik, arah dan target RUU KKG seperti yang digariskan dalam Ketentuan Umum, Bab I, pasal 1.
Dalam ketentuan umum, kesetaraan dan keadilan diartikan dengan kesamaan dan persamaan. “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan. Sedangkan “Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara”.
Apa saja bentuk “ketidakadilan” dalam kitab suci menurut jika dibandingkan RUU KKG?
Dalam Bibel terdapat banyak sekali ayat-ayat yang secara tekstual cenderung bertentangan dengan RUU ini. Di antaranya adalah sebagai berikut
 “Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri”.(I Timotius 2:12)
Anak perempuan tidak mendapatkan waris kecuali jika tidak ada pewaris lagi dari laki-laki. “Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan”. (Bilangan 27:8)
Ayat-ayat al-Qur'an tidak sejalan dengan RUU diantaranya seperti berikut:
Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya (QS. Al-Baqarah 228)
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (QS. An-Nisa’ 11)
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa’ 34)
Apakah dengan ketidaksesuaian dengan RUU ini, teks-teks kitab suci itu harus dirubah, ataukah Wakil kita di DPR RI mempromotori proyek pembuatan tafsir kitab suci versi baru yang sehaluan dengan RUU ini? Kita tunggu bagaimana akal kolektif anggota dewan menghadang Wahyu Tuhan.
Menurut saya Pesan-pesan profetik kitab suci tidak mungkin lagi dirubah sehingga RUU ini harus lebih rasional dalam melihat kondisi sekitar, dan harus lebih mepertimbangkan serta melakukan pemetaan tentang hal-hal apa saja yang tidak semestinya diatur dalam RUU ini, misalnya hal-hal yang bersifat individu (masalah perkawinan RUU-KKG pasal 12).  Selain Negara sudah mempunyai UU tentang perkawinan, pasal 12 akan menimbulkan multi tafsir yang memungkinkan untuk dibelokkan kepada hal-hal yang akan keluar dari aturan agama dan norma masyarakat kita. Saya menyarankan sudah semestinya dilakukan pengkajian lebih awal tentang aturan/ pasal-pasal terkait pengarus utamaan gender yang telah ada, guna menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan perundang-undangan. Sebaiknya dilakukan pengkajian secara terbalik yaitu terlebih dahulu mengkaji produk  UU yang sudah ada, pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Gender; UU Ketenagakerjaan, UU Pendidikan, UU Pemilu dll, baru kemudian kekurangannya dimunculkan dalam RUU ini. Namun ketika UU yang sudah ada masih relevan dan tidak mengindikasikan diskriminasi terhadap Gender, serta  sudah cukup untuk dijadikan payung hukum bagi aparatur pemerintahan dalam mengoptimalkan Pengarus Utamaan Gender (PUG) pada masing-masing lini, maka sebaiknya RUU-KKG ini tidak dipaksakan untuk diundangkan.
Pasal-Pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU KKG
Pasal 1 ayat 1 (Mengartikan Gender sebagai hasil konstruksi budaya, yang sesungguhnya dalam aqidah seorang muslim merupakan otoritas Wahyu dari Allah)
Pasal 1 Ayat 2 (Mengenai pengertian Kesetaraan yang menyamakan kondisi dan posisi laki-laki dan perempuan, lantas bagaimana dengan Hukum Waris, Aqiqah dll yg telah jelas diatur dalam Alquran?)
Pasal 1 Ayat 3 (Konsepsi keadilan yang tidak jelas, dan semakin mengkaburkan makna adil)
Pasal 12 Poin a (Masalah Perkawinan, pasal ini akan menjadi pintu terbukanya hubungan nikah sesame jenis, yaitu Homoseksual dan Lesbian)
Pasal 15 (Pasal yang aneh, mewajibkan kita untuk menanamkan nilai-nilai KKG kepada anak sejak usia dini, lantas dimana nilai-nilai agama yang semestinya lebih diutamakan…???)


       [2] http://hati.unit.itb.ac.id/ diakses 24 Mei 2012, pukul 13:23. WITA

Selasa, 27 Maret 2012

KORUPTOR DIKAFIRKAN…!!!
Oleh: Muhammad Solihin S, S.H
Koruptor itu Kafir...!!!  adalah judul dari buku kajian fikih para ahli agama dari dua organisasi besar Islam di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).  Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.
Di Era Reformasi B.J. Habibie  memulai upaya penangggulangan Korupsi dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.beberapa badan/ komisi untuk penanggulangan Korupsi dibentuk, diantaranya adalah Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman, hal tersebut juga dilakukan oleh presiden berikutnya dan sampai saat ini lembaga baru yang masih eksis adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, Apakah Korupsi sudah berhasil dibasmi....??? Seluruh rakyat Indonesia sudah tau jawabannya. Hasil survey yang dilakukan badan independen dari 146 negara, Indonesia tercatat dalam10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup, sepuluh negara tersebut adalah: Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia , Kamerun, Indonesia ,Irak, Kenya , Nigeria,  Pakistan, Rusia,  dari daftar ini, negara kita berada di peringkat ke 5 (lima) negara terkorup di dunia, tapi di tingkat asia pasifik, negara kita adalah yang terkorup.[1] Beberapa Kasus yang mengguncang negeri ini adalah ketika jaksa Urip Tri Gunawan dengan jabatan eselon III, menerima uang suap sebesar Rp 6,6 miliar. Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan rendah (III-A), tanpa merasa berdosa melahap uang haram hasil pajak lebih dari Rp100 miliar, namun dengan segala kelicikannya ia terhindar dari hukuman yang berat.
Sungguh, praktik korupsi di Indonesia benar-benar sudah di luar batas imajinasi kolektif bangsa yang membuat orang tak mampu lagi berkata-kata, kecuali termenung dan tediam, karena tak membayangkan betapa penyakit sosial ini sudah teramat parah dan mengakar, bahkan mendarah danging dalam jiwa Sang Koruptor. Moral, Pesan Profetik Kitab suci agama yang diyakini, bahkan Tuhanpun seolah tak ada nilainya dimata sang koruptor, nafsu primitif seolah telah merajai naluri duniawi yang menyesatkan mereka pada tindakan hina, hak yang menjadi milik orang lainpun ingin dimilikinya, tanpa menyadari bahwa mereka telah mencuri uang rakyat.
Allah SWT  telah memfirmankan Ayat-ayat Anti-Korupsi lebih dari seribu empat ratus tahun silam.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.”[2] 
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”[3]
Para Koruptor seolah tidak seolah tidak mengindahkan firman Allah SWT, dan juga tidak tidak pernah merenungkan khotbah moral Nabi yang berpesan bahwa harta yang diperoleh secara tidak halal tidak akan membawa berkah dalam kehidupan. Dalam sebuah Hadits yang amat populer, Nabi Muhammad bersabda: “Setiap tulang dan daging yang tumbuh di badan dari makanan yang tidak halal, seluruh amal dan ibadah tak akan diterima Allah SWT.” Bayangkan, bila para koruptor itu menafkahi keluarga dan menghidupi anak-anak mereka dengan uang haram, yang membuat hidup mereka tak membawa berkah dan hanya sia-sia belaka di mata Tuhan. Pertanyaan yang kemudian muncul berdasarkan dari relitas diatas adalah, Pantaskah Koruptor dikafirkan....???
Menurut saya, kafir mengkafirkan bukan perkara sederhana, harus ada dalil dari alquran/ hadist, jika ada pemuka agama berpandangan bahwa koruptor itu kafir, maka sebaiknya kita harus lebih berhati hati dalam memahami maksud tersebut, kesimpulan yang terkesan prematur akan melahirkan dampak pemahaman yang fatal terhadap ummat.
Mengkafirkan seseorang adalah hak prerogatif pemerintahan Islam yang sah dan terbuka serta diakui masyarakat international. Dan bukan hak individu seperti imam suatu kelompok, atau pimpinan sebuah ormas, atau ustadz dan sejenisnya, apalagi 'kelompok rahasia' tertentu.[4]
Rasulullah Muhammad SAW telah menegaskan, bahwa orang yang menyifatkan saudara muslimnya dengan sifat kekufuran, maka hal itu adalah dosa. Bahkan tuduhan itu berbalik kepada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Abi Dzar RA., bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: "Barang siapa yang memanggil seseorang dengan kata-kata kafir, atau berkata: wahai musuh Allah, sedangkan tidaklah demikian halnya, maka tuduhan dan kata-kata itu kembali dan berlaku  kepada dirinya."  (HR  Bukhari dan Muslim)

Keterangan nash Alquran dan Hadis di atas hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap muslim supaya lebih berhati-hati dan waspada untuk tidak mudah atau tergesa-gesa melemparkan sebuah tuduhan. Apalagi menuduh kafir terhadap sesama saudara muslim sendiri dengan tanpa bukti atau informasi yang valid.  Sebab, tuduhan tersebut hanya akan membawa akibat yang membahayakan terhadap banyak pihak, terutama pelakunya sendiri. Wallahu 'Alam bi Shawab
Penulis adalah Ketua Bidang Keilmuan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Makassar.





       [1] http://kingofranking.blogspot.com/2011/02/daftar-10-negara-terkorup-di-dunia.html, diakses 1 Desember 2011 Pukul 14:23 WITA 
       [2] QS. Al Baqarah 2 : 188
        [3] QS. An Nisa 4 : 29
       [4] http://www.ustsarwat.com/web/ust.php, diakses 1 Desember 2011 Pukul 17:09 WITA 

Kamis, 29 September 2011

CYBERCRIME



By: Muhammad Solihin S

Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional. Volodimir Golubev menyebutnya sebagai the new form of anti social behavior.[1]
Cybercrime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negative sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Kehawatiran demikian terungkap pula dalam makalah Cybercrime yang disampaikan oleh ITAC (Information Technology Association of Canada) pada International Industry Congress (IIC) 2000 Millenium Congress di Quebec pada tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is real and growing threat to economic and social development around the world. Information technologi touches every aspect of human life and so can electronically enabled crime.[2] Sehubungan dengan kekhawatiran akan ancaman/bahaya cybercrime ini karena berkaitan erat dengan economic crimes dan organized crime (terutama untuk tujuan money laundering), Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (yang diselenggarakan tiap lima tahun) telah pula membahas masalah ini. Sudah dua kali masalah cybercrime ini diagendakan, yaitu pada Kongres VIII/1990 di Havana dan pada Kongres X/2000 di Wina.[3]
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi.
Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network & information company yang akan memperjualbelikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Semua itu membawa masyarakat ke dalam suasana yang disebut oleh John Naisbitt, Nana Naisbitt dan Douglas Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi.
Hal yang membuat internet memiliki peran yang sangat penting adalah potensi yang dimilikinya sebagai media teknologi informasi, antara lain:
1. Keberadaannya sebagai jaringan elektronik public yang sangat besar;
2. Mampu memenuhi berbagai kebutuhan berinformasi dan berkomunikasi secara murah, cepat, dan mudah diakses, dan;
3. Menggunakan data elektronik sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman, penerimaan, dan penyebarluasan informasi, secara mudah dan ringkas.[4]
Internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana.
Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
  1. Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
  2. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
  3. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang diti mbulkan oleh hacking tersebut.
  4. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
  5. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, faktor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.[5]
Oleh karena itu, dengan memperhatikan realitas saat ini dan mempertimbangkan dua kongres Internasional di atas (yaitu Kongres mengenai Industri Informasi Internasional dan Kongres PBB mengenai Pencegahan Kejahatan), maka sudah sewajarnya Indonesia pun seyogyanya melakukan antisipasi terhadap upaya penanggulangan cybercrime. Penting juga untuk diketahui dan dipahami, tentang sejauh mana kesiapan penegak hukum di Indonesia dalam menghadapi perkembangan tindak kejahatan dunia maya, serta mengenai upaya-upaya yang ditempuh hukum dalam menanggulangi tindak pidana mayantara (Cybercrime).


*Diedit kembali dari makalah pada Seminar Nasional Cyber Law di STHB, Bandung, Hotel Grand Aquila, 9 April 2001.
[1]Volodymyr Golubef, Cybercrime and legal problems of internet usage, hlm. 1
[2]ITAC, IIIC Common Views Paper On: Cyber Crime, IIIC 2000 Millenium Congress, September 19, 2000, p. 2
[3]Nawawi Arief, Barda. 2006. Tindak Pidana Mayantara. Jakarta: PT Rajawali Pers, hal 2
[4] M. Arsyad Sanusi. 2005. hokum dan Teknologi Informasi: Jakarta Tim Kemas Buku. hal 120
[5] www.unsoed.ac.id. Agud Raharjo.Kebijakan kriminalisasi dan penanganan cybercrime di indonesia. Diakses tanggal 20 desember 2009, Pukul 13:26 Wita

AKHLAK DALAM KEPEMIMPINAN

OLEH: MUHAMMAD SOLIHIN S, S.H
(Disampaikan pada Taruna Melati Ikatan Pelajar Muhammadiyah)

Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.
Akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluk, berasal dari bahasa Arab yang berarti perangai, tingkah laku, atau tabiat.
Ada empat hal yang harus ada apabila seseorang ingin dikatakan berakhlak.
1. Perbuatan yang baik atau buruk.
2. Kemampuan melakukan perbuatan.
3. Kesadaran akan perbuatan itu
4. Kondisi jiwa yang membuat cenderung melakukan perbuatan baik atau buruk.

Untuk bisa merwujudkan masyarakat dan bangsa yang berakhlak mulia dengan peradaban yang tinggi, diperlukan pemimpin dengan akhlak yang mulia. Khalifah Abu Bakar Ash Shiddik ketika menyampaikan pidato pertamanya sebagai khalifah mengemukakan hal-hal yang mencerminkan bagaimana seharusnya akhlak seorang pemimpin. Dalam pidato itu beliau mengemukakan: “Wahai sekalian manusia, kalian telah sepakat memilihku sebagai khalifah untuk memimpinmu. Aku ini bukanlah yang terbaik diantara kamu, maka bila aku berlaku baik dalam melaksanakan tugasku, bantulah aku, tetapi bila aku bertindak salah, betulkanlah. Berlaku jujur adalah amanah, berlaku bohong adalah khianat. Siapa saja yang lemah diantaramu akan kuat bagiku sampai aku dapat mengembalikan hak-haknya, insya Allah. Siapa saja yang kuat diantaramu akan lemah berhadapan denganku sampai aku kembalikan hak orang lain yang dipegangnya, insya Allah. Taatlah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila aku tidak taat lagi kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajibanmu untuk taat kepadaku.”
Dari pidato Khalifah Abu Bakar di atas, kita bisa menangkap keharusan seorang pemimpin untuk memiliki delapan sifat sebagai bagian dari akhlak yang mulia.

1. Tawadhu.
Secara harfiyah tawadhu artinya rendah hati, lawannya adalah tinggi hati atau sombong. Dalam pidatonya, Khalifah Abu Bakar tidak merasa sebagai orang yang paling baik, apalagi menganggap sebagai satu-satunya orang yang baik. Sikap tawadhu bagi seorang pemimpin merupakan sesuatu yang sangat penting. Hal ini karena seorang pemimpin membutuhkan nasihat, masukan, saran, bahkan kritik. Kalau ia memiliki sifat sombong, jangankan kritik, saran dan nasihatpun tidak mau diterimannya. Akibat selanjutnya adalah ia akan memimpin dengan hawa nafsunya sendiri dan ini menjadi sangat berbahaya.

2. Menjalin Kerjasama.
Dalam pidato Khalifah Abu Bakar di atas, tercermin juga akhlak seorang pemimpin yang harus dimiliki yakni siap, bahkan mengharapkan kerjasama dari semua pihak, beliau mengatakan: “maka bila aku berlaku baik dalam melaksanakan tugasku, bantulah aku”. Ini berarti kerjasama yang harus dijalin antar pemimpin dengan rakyat adalah kerjasama dalam kebaikan dan taqwa sebagaimana yang ditentukan Allah Swt dalam firman-Nya: Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan (QS 5:2).
Seorang pemimpin tentu tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya sendirian,sehebat apapun dirinya. Karenanya Rasulullah Saw telah menunjukkan kepada kita bagaimana beliau menjalin kerjasama yang baik, mulai dari membangun masjid diMadinah hingga peperangan melawan orang-orang kafir, bahkan dalam suatupeperangan yang kemudian disebut dengan perang Khandak, Rasulullah menerima dan melaksanakan pendapat Salman Al Farisi untuk mengatur strategi perang dengan cara menggali parit.

3. Mengharap Kritik dan Saran.
Seorang pemimpin, karena kedudukannya yang tinggi dan mulia dihadapan orang lain, iapun mendapatkan penghormatan dari banyak orang, kemana pergi selalu mendapatkan pengawalan yang ketat dan setiap ucapannya didengar orang sedangkan apapun yang dilakukannya mendapatkan liputan media massa yang luas. Dari sinilah banyak pemimpin sampai mengkultuskan dirinya sehingga ia tidak suka dengan kritik dan saran. Hal itu ternyata tidak berlaku bagi Khalifah Abu Bakar, maka sejak awal kepemimpinannya, ia minta agar setiap orang mau memberikan kritik dan saran dengan membetulkan setiap kesalahan yang dilakukan, Abu Bakar berpidato dengan kalimat: “Bila aku bertindak salah, betulkanlah”.
Sikap seperti ini dilanjutkan oleh Umar bin Khattab ketika menjadi Khalifah sehingga saat Umar mengeluarkan kebijakan yang meskipun baik maksudnya tapi menyalahi ketentuan yang ada, maka Umar mendapat kritik yang tajam dari seorang ibu yang sudah lanjut usia, ini membuat Umar harus mencabut kembali kebijakan tersebut. Kebijakan itu adalah larangan memberikan mahar atau mas kawin dalam jumlah yang banyak, karena bila tradisi itu terus berkembang hal itu bisa memberatkan para pemuda yang kurang mampu untuk bisa menikah.

4. Berkata dan Berbuat Yang Benar.
Manakala seorang pemimpin memiliki kejujuran, maka ia akan dapat memimpin dengan tenang, karena kebohongan akan membuat pelakunya menjadi tidak tenang sebab ia takut bila kebohongan itu diketahui oleh orang lain yang akan merusak citra dirinya. Disamping itu, kejujuran akan membuat seorang pemimpin akan berusaha untuk terus mencerdaskan rakyatnya, sebab pemimpin yang tidak jujur tidak ingin bila rakyatnya cerdas, karena kecerdasan membuat orang tidak bisa dibohongi.

5. Memenuhi Hak-Hak Rakyat.
Bagi Khalifah Abu Bakar, tuntutan terhadap hak-hak rakyat akan selalu diusahakannya meskipun mereka adalah orang-orang yang lemah sehingga seolah-olah mereka itu adalah orang yang kuat, namun siapa saja yang memiliki kekuatan atau pengaruh yang besar bila mereka suka merampas hak orang lain, maka mereka dipandang sebagai orang yang lemah dan pemimpin harus siap mengambil hak orang lain dari kekuasaannya. Khalifah Abu Bakar membuktikan hal itu dalam kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya sebagai seorang pemimpin. Satu diantara kebijakannya adalah memerangi orang-orang kaya yang tidak mau bayar zakat, karena dari harta mereka terdapat hak-hak bagi orang yang miskin.

6. Memberantas Kezaliman.
Seorang pemimpin bukan hanya tidak boleh bertindak zalim kepada rakyatnya, tapi justeru kezaliman yang dilakukan oleh orang lain kepada rakyatnyapun menjadi tanggungjawabnya untuk diberantas.

7. Menunjukkan Ketaatan Kepada Allah.
Pemimpin yang sejati adalah pemimpin yang mengarahkan rakyatnya untuk mentaati Allah Swt dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ketataan kepada pemimpin tidak bersifat mutlak sebagaimana mutlaknya ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, inilah diantara isyarat yang bisa kita tangkap dari firman Allah yang tidak menyebutkan kata taat saat menyebut ketataan kepada pemimpin (ulil amri) dalam firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu (QS 4:59).
Seorang pemimpin harus bisa memposisikan dirinya sebagai pemimpin bukan seorang bos, apalagi pemimpin sebuah institusi yang sebagian adalah muslim, berikut ini perbedaan pemimpin dan boss:
1.Seorang bos mempekerjakan bawahannya, tetapi seorang pemimpin menjadi inspirasi bawahannya
2.Seorang bos mengandalkan kekuasaannya, tetapi seorang pemimpin mengandalkan kemauan baiknya
3.seorang bos menimbulkan ketakutan, tetapi seorang pemimpin memancarkan kasih sayang
4.seorang bos mengatakan”aku”, tetapi seorang pemimpin mengatakan”kita”
5.seorang bos menunjukkan siapa yang bersalah, tetapi seorang pemimpin menunjukkan apa yang salah.
6.seorang bos tahu bagaimana sesuatu dikerjakan, tetapi seorang pemimpin tahu bagaimana mengerjakannya
7.seorang bos menuntut rasa hormat, tetapi seorang pemimpin membangkitkan rasa hormat
8.seorang bos berkata “pergi” tetapi seorang pemimpin berkata “mari kita pergi”

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan betapa penting bagi kita untuk memiliki pemimpin dengan akhlak yang mulia. Kerancuan dan kekacauan dengan berbagai krisis yang melanda negeri kita dan umat manusia di dunia ini karena para pemimpin dalam tingkat nagara dan dunia tidak memiliki akhlak seorang pemimpin yang ideal.









Rabu, 26 Mei 2010

ANAK DESA

Indahnya gunung menjulang tinggi
sawah nan luas tertata rapi
bersuling bambu gembala sapi
menghibur hati disetiap pagi

Selasa, 24 November 2009

ALSA LEGAL SHARING SEMINAR 2009 [HASANUDDIN UNIVERSITY-CHULALONKORN UNIVERSITY-CHUO UNIVERSITY]

MUHAMMAD SOLIHIN S, S.H @ GDLN HASANUDDIN UNIVERSITY
LEGAL SHARING SEMINAR 2009 IS A SEMINAR VIA VIDEO CONFERENCE HELD BY ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION HASANUDDIN UNIVERSITY IN COPERATION WITH ALSA CHULANGKORN (THAILAND)AND ALSA CHUO UNIVERSITY (JAPAN). THIS YEAR WE PICKED THE THEM: "LEGAL RESPONSE TO THE CARBON CREDIT ISSUE" WHICH IS A GLOBAL AND AS THE LAW STUDENTS WE WERE EXPECTED TO RECOGNIZED HOW IMPORTANT THIS ISSUE IS AND HOW WE CAN ACT TO MAKE A BETTER WORLD BY THE LEGAL RESPONSE.

FOR HASANUDDIN UNIVERSITY ESPECIALLY THE LAW FACULTY, BY THIS EVENT THE STUDENTS WERE EXPECTEDTO HAVE AWIDER KNOWLEDGE, BE CONSCIOUS OF THE GLOBAL ISSUE AND HAVING A WIDE RELATION, IN THIS CASE THE LAW STUDENTS IN ASIA.

INTHIS LEGAL SHARING SEMINAR, WE CAN ALSO DISCUSS ABOUT THE RELATED TOPIC WITH THE PARTICIPANS FROM OTHER COUNTRIES AND WE CAN ALSO LISTEN TO THE EXPLANATION ABOUT THE TOPIC FROM THE SPEAKER BOTH FROM INDONESIA AND OVERSEAS. THE PURPOSE OF THIS EVENT WERE ALSO TO TIGHTEN THE BOND BETWEEN THE ALSA MEMBERS.

Rabu, 11 Februari 2009


LOGIKA dan PENALARAN
OLEH: Muhammad Solihin S [Koord. Pengkaderan dan Pengembangan Lembaga Penalaran dan Penelitian Karya Tulis Ilmiah]

Pengertian Logika
Logika merupakan cabang filsafat yang bersifat praktis berpangkal pada penalaran, dan sekaligus juga sebagai dasar filsafat dan sebagai sarana ilmu. Dengan fungsi sebagai dasar filsafat dan sarana ilmu karena logika merupakan “jembatan penghubung” antara filsafat dan ilmu, yang secara terminologis logika didefinisikan: Teori tentang penyimpulan yang sah. Penyimpulan pada dasarnya bertitik tolak dari suatu pangkal-pikir tertentu, yang kemudian ditarik suatu kesimpulan. Penyimpulan yang sah, artinya sesuai dengan pertimbangan akal dan runtut sehingga dapat dilacak kembali yang sekaligus juga benar, yang berarti dituntut kebenaran bentuk sesuai dengan isi.
Logika sebagai teori penyimpulan, berlandaskan pada suatu konsep yang dinyatakan dalam bentuk kata atau istilah, dan dapat diungkapkan dalam bentuk himpunan sehingga setiap konsep mempunyai himpunan, mempunyai keluasan. Dengan dasar himpunan karena semua unsur penalaran dalam logika pembuktiannya menggunakan diagram himpunan, dan ini merupakan pembuktian secara formal jika diungkapkan dengan diagram himpunan sah dan tepat karena sah dan tepat pula penalaran tersebut.
Berdasarkan proses penalarannya dan juga sifat kesimpulan yang dihasilkannya, logika dibedakan antara logika deduktif dan logika induktif. Logika deduktif adalah sistem penalaran yang menelaah prinsip-prinsip penyimpulan yang sah berdasarkan bentuknya serta kesimpulan yang dihasilkan sebagai kemestian diturunkan dari pangkal pikirnya. Dalam logika ini yang terutama ditelaah adalah bentuk dari kerjanya akal jika telah runtut dan sesuai dengan pertimbangan akal yang dapat dibuktikan tidak ada kesimpulan lain karena proses penyimpulannya adalah tepat dan sah. Logika deduktif karena berbicara tentang hubungan bentuk-bentuk pernyataan saja yang utama terlepas isi apa yang diuraikan karena logika deduktif disebut pula logika formal.
Logika induktif adalah sistem penalaran yang menelaah prinsip-prinsip penyimpulan yang sah dari sejumlah hal khusus sampai pada suatu kesimpulan umum yang bersifat boleh jadi. Logika ini sering disebut juga logika material, yaitu berusaha menemukan prinsip-prinsip penalaran yang bergantung kesesuaiannya dengan kenyataan, oleh karena itu kesimpulannya hanyalah keboleh-jadian, dalam arti selama kesimpulannya itu tidak ada bukti yang menyangkalnya maka kesimpulan itu benar, dan tidak dapat dikatakan pasti.
Bahasa Logika
Bahasa merupakan pernyataan pikiran atau perasaan sebagai alat komunikasi manusia. Dan khusus alat komunikasi ilmiah disebut dengan bahasa ilmiah, yaitu kalimat berita yang merupakan suatu pernyataan-pernyataan atau pendapat-pendapat. Bahasa sangat penting juga dalam pembentukan penalaran ilmiah karena penalaran ilmiah mempelajari bagaimana caranya mengadakan uraian yang tepat dan sesuai dengan pembuktian-pembuktian secara benar dan jelas. Bahasa secara umum dibedakan antara bahasa alami dan bahasa buatan. Bahasa alami ialah bahasa sehari-hari yang biasa digunakan untuk menyatakan sesuatu, yang tumbuh atas dasar pengaruh alam sekelilingnya, dibedakan antara bahasa isyarat dan bahasa biasa. Bahasa buatan ialah bahasa yang disusun sedemikian rupa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akal pikiran untuk maksud tertentu, yang dibedakan antara bahasa istilahi dan bahasa artifisial. Bahasa buatan inilah yang dimaksudkan bahasa ilmiah, dirumuskan bahasa buatan yang diciptakan oleh para ahli dalam bidangnya dengan menggunakan istilah-istilah atau lambang-lambang untuk mewakili pengertian-pengertian tertentu.
Sebagai pernyataan pikiran atau perasaan dan juga sebagai alat komunikasi manusia karena bahasa mempunyai 3 fungsi pokok, yakni fungsi ekspresif atau emotif, fungsi afektif atau praktis, dan fungsi simbolik dan logik. Khusus untuk logika dan juga untuk bahasa ilmiah yang harus diperhatikan adalah fungsi simbolik karena komunikasi ilmiah bertujuan untuk menyampaikan informasi yang berupa pengetahuan. Agar komunikasi ilmiah ini berjalan dengan baik maka bahasa yang dipergunakan harus logik terbebas dari unsur-unsur emotif.
Bahasa yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan atau kalimat deklaratif jika ditinjau berdasarkan isinya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pernyataan analitik dan pernyataan sintetik.
Pernyataan (statement) dalam logika ditinjau dari segi bentuk hubungan makna yang dikandungnya, pernyataan itu disamakan juga dengan proposisi. Proposisi atau pernyataan berdasarkan bentuk isinya dibedakan antara 3 macam, yakni proposisi tunggal, proposisi kategorik, dan proposisi majemuk.
Tiga macam proposisi atau pernyataan di atas yang sebagai dasar penalaran adalah proposisi kategorik untuk penalaran kategorik, dan proposisi majemuk untuk penalaran majemuk. Adapun proposisi tunggal atau proposisi simpel pengolahannya dapat masuk dalam penalaran kategorik dan dapat juga masuk dalam penalaran majemuk.
Sejarah Perkembangan Logika
Logika pertama-tama disusun oleh Aristoteles (384-322 SM), sebagai sebuah ilmu tentang hukum-hukum berpikir guna memelihara jalan pikiran dari setiap kekeliruan. Logika sebagai ilmu baru pada waktu itu, disebut dengan nama “analitika” dan “dialektika”. Kumpulan karya tulis Aristoteles mengenai logika diberi nama Organon, terdiri atas enam bagian.
Theoprastus (371-287 sM), memberi sumbangan terbesar dalam logika ialah penafsirannya tentang pengertian yang mungkin dan juga tentang sebuah sifat asasi dari setiap kesimpulan. Kemudian, Porphyrius (233-306 M), seorang ahli pikir di Iskandariah menambahkan satu bagian baru dalam pelajaran logika. Bagian baru ini disebut Eisagoge, yakni sebagai pengantar Categorie. Dalam bagian baru ini dibahas lingkungan-lingkungan zat dan lingkungan-lingkungan sifat di dalam alam, yang biasa disebut dengan klasifikasi. Dengan demikian, logika menjadi tujuh bagian.
Tokoh logika pada zaman Islam adalah Al-Farabi (873-950 M) yang terkenal mahir dalam bahasa Grik Tua, menyalin seluruh karya tulis Aristoteles dalam berbagai bidang ilmu dan karya tulis ahli-ahli pikir Grik lainnya. Al-Farabi menyalin dan memberi komentar atas tujuh bagian logika dan menambahkan satu bagian baru sehingga menjadi delapan bagian.
Karya Aristoteles tentang logika dalam buku Organon dikenal di dunia Barat selengkapnya ialah sesudah berlangsung penyalinan-penyalinan yang sangat luas dari sekian banyak ahli pikir Islam ke dalam bahasa Latin. Penyalinan-penyalinan yang luas itu membukakan masa dunia Barat kembali akan alam pikiran Grik Tua.
Petrus Hispanus (meninggal 1277 M) menyusun pelajaran logika berbentuk sajak, seperti All-Akhdari dalam dunia Islam, dan bukunya itu menjadi buku dasar bagi pelajaran logika sampai abad ke-17. Petrus Hispanus inilah yang mula-mula mempergunakan berbagai nama untuk sistem penyimpulan yang sah dalam perkaitan bentuk silogisme kategorik dalam sebuah sajak. Dan kumpulan sajak Petrus Hispanus mengenai logika ini bernama Summulae.
Francis Bacon (1561-1626 M) melancarkan serangan sengketa terhadap logika dan menganjurkan penggunaan sistem induksi secara lebih luas. Serangan Bacon terhadap logika ini memperoleh sambutan hangat dari berbagai kalangan di Barat, kemudian perhatian lebih ditujukan kepada penggunaan sistem induksi.
Pembaruan logika di Barat berikutnya disusul oleh lain-lain penulis di antaranya adalah Gottfried Wilhem von Leibniz. Ia menganjurkan penggantian pernyataan-pernyataan dengan simbol-simbol agar lebih umum sifatnya dan lebih mudah melakukan analisis. Demikian juga Leonard Euler, seorang ahli matematika dan logika Swiss melakukan pembahasan tentang term-term dengan menggunakan lingkaran-lingkaran untuk melukiskan hubungan antarterm yang terkenal dengan sebutan circle-Euler.
John Stuart Mill pada tahun 1843 mempertemukan sistem induksi dengan sistem deduksi. Setiap pangkal-pikir besar di dalam deduksi memerlukan induksi dan sebaliknya induksi memerlukan deduksi bagi penyusunan pikiran mengenai hasil-hasil eksperimen dan penyelidikan. Jadi, kedua-duanya bukan merupakan bagian-bagian yang saling terpisah, tetapi sebetulnya saling membantu. Mill sendiri merumuskan metode-metode bagi sistem induksi, terkenal dengan sebutan Four Methods.
Logika Formal sesudah masa Mill lahirlah sekian banyak buku-buku baru dan ulasan-ulasan baru tentang logika. Dan sejak pertengahan abad ke-19 mulai lahir satu cabang baru yang disebut dengan Logika-Simbolik. Pelopor logika simbolik pada dasarnya sudah dimulai oleh Leibniz.
Logika simbolik pertama dikembangkan oleh George Boole dan Augustus de Morgan. Boole secara sistematik dengan memakai simbol-simbol yang cukup luas dan metode analisis menurut matematika, dan Augustus De Morgan (1806-1871) merupakan seorang ahli matematika Inggris memberikan sumbangan besar kepada logika simbolik dengan pemikirannya tentang relasi dan negasi.
Tokoh logika simbolik yang lain ialah John Venn (1834-1923), ia berusaha menyempurnakan analisis logik dari Boole dengan merancang diagram lingkaran-lingkaran yang kini terkenal sebagai diagram Venn (Venn’s diagram) untuk menggambarkan hubungan-hubungan dan memeriksa sahnya penyimpulan dari silogisme. Untuk melukiskan hubungan merangkum atau menyisihkan di antara subjek dan predikat yang masing-masing dianggap sebagai himpunan.
Perkembangan logika simbolik mencapai puncaknya pada awal abad ke-20 dengan terbitnya 3 jilid karya tulis dua filsuf besar dari Inggris Alfred North Whitehead dan Bertrand Arthur William Russell berjudul Principia Mathematica (1910-1913) dengan jumlah 1992 halaman. Karya tulis Russell-Whitehead Principia Mathematica memberikan dorongan yang besar bagi pertumbuhan logika simbolik.
Di Indonesia pada mulanya logika tidak pernah menjadi mata pelajaran pada perguruan-perguruan umum. Pelajaran logika cuma dijumpai pada pesantren-pesantren Islam dan perguruan-perguruan Islam dengan mempergunakan buku-buku berbahasa Arab. Pada masa sekarang ini logika di Indonesia sudah mulai berkembang sesuai perkembangan logika pada umumnya yang mendasarkan pada perkembangan teori himpunan.

DASAR-DASAR PENALARAN

Konsep dan term
Akal manusia apabila menangkap sesuatu terwujud dengan membuat konsep atau ide atau juga pengertian. Dengan demikian, buah atau hasil dari tangkapan akal disebut dengan istilah “konsep”. Jadi ide dan konsep dalam logika adalah sama artinya. Konsep atau ide atau juga pengertian adalah bersifat kerohanian dan dapat diungkapkan ke dalam bentuk kata atau istilah atau juga beberapa kata. Ungkapan pengertian dalam bentuk kata atau istilah disebut dengan “term”.
Term sebagai ungkapan konsep jika terdiri atas satu kata atau satu istilah maka term itu dinamakan term sederhana atau term simpel, dan jika terdiri atas beberapa kata maka term itu dinamakan term komposit atau term kompleks. Dan kata sebagai suatu simbol untuk menyatakan konsep dibedakan antara dua macam, yaitu kata kategorimatis dan kata sinkategorimatis.
Setiap term mempunyai konotasi atau isi. Konotasi adalah keseluruhan arti yang dimaksudkan oleh suatu term, yaitu kesatuan antara unsur dasar atau term yang lebih luas dengan sifat pembeda yang bersama-sama membentuk suatu pengertian. Konotasi secara singkat dapat dinyatakan merupakan suatu uraian tentang pembatasan arti atau definisi sehingga konotasi term adalah suatu definisi karena menunjukkan genus (jenis) dengan sifat pembeda.
Setiap term mempunyai denotasi atau lingkungan. Denotasi adalah keseluruhan hal yang ditunjuk oleh term atau keseluruhan hal sejauh mana term itu dapat diterapkan. Denotasi atau lingkungan atau sering juga disebut dengan luas, adalah mencakup semua hal yang dapat ditunjuk atau lingkungan yang dimaksudkan oleh term.
Denotasi term ini menunjukkan adanya suatu himpunan karena sejumlah hal-hal yang ditunjuk itu menjadi satu kesatuan dengan ciri tertentu (sifat-sifat tertentu). Jadi, dengan adanya sifat-sifat yang diuraikan oleh konotasi (isi term) maka dapatlah dihimpun beberapa hal tertentu menjadi satu kesatuan. Dan dengan menunjukkan beberapa hal maka denotasi berhubungan dengan kuantitas.
Konotasi dan denotasi term, mempunyai hubungan yang erat tidak dapat terlepaskan, berbentuk hubungan berbalikan (dasar balik) jika yang satu bertambah maka yang lain akan berkurang, demikian sebaliknya. Dalam hal ini terdapat 4 kemungkinan sebagai berikut. (1) Makin bertambah konotasi makin berkurang denotasi. (2) Makin berkurang konotasi makin bertambah denotasi. (3) Makin bertambah denotasi makin berkurang konotasi. (4) Makin berkurang denotasi makin bertambah konotasi.

Pelbagai Macam Term
Term maupun konsep banyak sekali macam-macamnya demikian juga pembagiannya. Berbagai macam dikelompokkan atas 4 macam, yakni pembagian term menurut konotasinya, pembagian term menurut denotasinya, pembagian menurut cara beradanya sesuatu, dan pembagian menurut cara menerangkan sesuatu.
Berdasarkan konotasi, term dibedakan atas term konkret dan term abstrak. Di samping itu keduanya ada yang berada dalam lingkungan hakikat, dan ada yang berada dalam lingkungan sifat.
Hakikat konkret: yaitu menunjuk ke-”hal”-nya suatu kenyataan yang berkualitas dan bereksistensi.
Hakikat abstrak: menyatakan suatu kualitas yang tidak bereksistensi atau tidak ada dalam ruang dan waktu.
Sifat konkret: yaitu menunjuk pen-”sifatan”-nya suatu kenyataan yang berkualitas dan bereksistensi.
Sifat abstrak: yaitu menyatakan pensifatan yang terlepas dari eksistensi atau tidak ada dalam ruang dan waktu.
Berdasarkan denotasi term, dapat dibedakan term umum dan term khusus. Term umum dibedakan atas 2 macam sebagai berikut. (1) Universal, yaitu sifat umum yang berlaku di dalamnya tidak terbatas oleh ruang dan waktu. (2) Kolektif, yaitu sifat umum yang berlaku di dalamnya menunjuk suatu kelompok tertentu sebagai kesatuan. Term khusus juga dibedakan atas dua macam sebagai berikut. (1) Partikular, yaitu sifat khusus yang berlaku hanya menunjuk sebagian tidak tertentu. (2) Singular, yaitu sifat khusus hanya menunjuk pada satu hal atau suatu himpunan yang mempunyai hanya satu anggota.
Predikamen yang dimaksudkan ialah cara beradanya sesuatu. Term yang paling luas adalah term “ada” atau term “yang ada”. Term “ada” selanjutnya dibagi dalam 2 macam, yaitu ada yang tidak terbatas dan ada yang terbatas. Sesuatu yang ada (ada terbatas) pasti ada unsur hakikat dan unsur sifat atau menurut filsafat dinyatakan secara singkat terdiri atas substansi dan aksidensia. Substansi adalah hakikat sesuatu yang adanya terdapat di dalam diri sendiri sebagai pendukung sifat-sifat. Aksidensia merupakan kumpulan sifat zat, yang ada sembilan sifat, yaitu kuantitas, kualitas, aksi, pasi, relasi, ruang, waktu, posisi, keadaan.
Predikabel yang dimaksudkan ialah cara menerangkan sesuatu. Term ditinjau cara menjelaskan dibedakan menjadi 5 macam, yaitu genus, spesies, diferensia, propium, dan aksiden. Genus ialah himpunan golongan-golongan menunjukkan hakikat yang berbeda bentuk tetapi terpadu oleh persamaan sifat. Spesies ialah himpunan sesuatu yang menunjukkan hakikat bersamaan bentuk maupun sifatnya sehingga dapat memisahkan dari lain-lain golongan. Diferensia ialah sifat pembeda yang menunjukkan hakikat suatu golongan sehingga terwujud kelompok diri. Propium ialah sifat khusus sebagai predikat yang niscaya terlekat pada hakikat sesuatu diri sehingga dimiliki oleh seluruh anggota golongan. Aksiaden ialah sifat kebetulan sebagai predikat yang tidak bertalian dengan hakikat sesuatu diri sehingga tidak dimiliki oleh seluruh anggota golongan.
Dengan dasar lima predikabel tersebut dalam menjelaskan sesuatu, apa yang dijelaskan tempatkan sebagai spesies, kemudian mencari hubungan genus dan diferensianya, dan jika tidak mendapatkan dicari hubungan genus dengan propiumnya, dan jangan menggunakan hubungan genus dengan aksiden.

Prinsip-prinsip Penalaran
Prinsip-prinsip penalaran atau aksioma penalaran merupakan dasar semua penalaran yang terdiri atas tiga prinsip yang kemudian di tambah satu sebagai pelengkap. Aksioma atau prinsip dasar dapat didefinisikan: suatu pernyataan mengandung kebenaran universal yang kebenarannya itu sudah terbukti dengan sendirinya. Prinsip-prinsip penalaran yang dimaksudkan adalah: prinsip identitas, prinsip nonkontradiksi, dan prinsip eksklusi tertii, dan sebagai tambahan pelengkap prinsip identitas adalah prinsip cukup alasan.
Prinsip identitas menyatakan: “sesuatu hal adalah sama dengan halnya sendiri”. Sesuatu yang disebut p maka sama dengan p yang dinyatakan itu sendiri bukan yang lain. Dalam suatu penalaran jika sesuatu hal diartikan sesuatu p tertentu maka selama penalaran itu masih berlangsung tidak boleh diartikan selain p, harus tetap sama dengan arti yang diberikan semula atau konsisten. Prinsip identitas menuntut sifat yang konsisten dalam suatu penalaran jika suatu himpunan beranggotakan sesuatu maka sampai kapan pun tetap himpunan tersebut beranggotakan sesuatu tersebut.
Prinsip nonkontradiksi menyatakan: “sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan”, Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Dalam penalaran himpunan prinsip nonkontradiksi sangat penting, yang dinyatakan bahwa sesuatu hal hanyalah menjadi anggota himpunan tertentu atau bukan anggota himpunan tersebut, tidak dapat menjadi anggota 2 himpunan yang berlawanan penuh. Prinsip nonkontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.
Prinsip eksklusi tertii menyatakan bahwa “sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah”. Prinsip eksklusi tertii menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya sifat p atau non p. Demikian juga dalam penalaran himpunan dinyatakan bahwa di antara 2 himpunan yang berbalikan tidak ada sesuatu anggota berada di antaranya, tidak mungkin ada sesuatu di antara himpunan H dan himpunan non H sekaligus. Prinsip ketiga ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip nonkontradiksi, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya, dan jika ada kontradiksi maka tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang diterima.
Prinsip cukup alasan menyatakan: “suatu perubahan yang terjadi pada sesuatu hal tertentu mestilah berdasarkan alasan yang cukup, tidak mungkin tiba-tiba berubah tanpa sebab-sebab yang mencukupi”. Prinsip cukup alasan ini dinyatakan sebagai tambahan bagi prinsip identitas karena secara tidak langsung menyatakan bahwa sesuatu benda mestilah tetap tidak berubah, tetap sebagaimana benda itu sendiri jika terjadi suatu perubahan maka perubahan itu mestilah ada sesuatu yang mendahuluinya sebagai penyebab perubahan itu.

ANALISIS DAN DEFINISI
Analisis atau Pembagian
Analisis merupakan proses mengurai sesuatu hal menjadi berbagai unsur yang terpisah untuk memahami sifat, hubungan, dan peranan masing-masing unsur. Analisis secara umum sering juga disebut dengan pembagian. Dalam logika, analisis atau pembagian berarti pemecah-belahan atau penguraian secara jelas berbeda ke bagian-bagian dari suatu keseluruhan. Bagian dan keseluruhan selalu berhubungan. Suatu keseluruhan adalah terdiri atas bagian-bagian. Oleh karena itu, dapat diuraikan.
Keseluruhan pada umumnya dibedakan atas keseluruhan logik dan keseluruhan realis. Keseluruhan logik merupakan keseluruhan yang dapat menjadi predikat masing-masing bagiannya, sedang keseluruhan realis merupakan keseluruhan yang tidak dapat dijadikan predikat masing-masing bagiannya. Jika keseluruhan dibedakan antara keseluruhan logik dan keseluruhan realis maka analisis dibedakan juga antara analisis logik dan analisis realis.
Analisis logik adalah pemecah-belahan sesuatu ke bagian-bagian yang membentuk keseluruhan atas dasar prinsip tertentu. Analisis logik selalu merupakan pembagian suatu himpunan ke dalam subhimpunan, yang dibedakan atas analisis universal dan analisis dikotomi. Analisis universal merupakan pemerincian suatu genus dibagi ke dalam semua spesiesnya atau pemecah-belahan term umum ke term-term khusus yang menyusunnya. Analisis dikotomi merupakan pemecah-belahan sesuatu dibedakan menjadi dua kelompok yang saling terpisah, yang satu merupakan term positif yang lain term negatif.
Analisis realis adalah pemecah-belahan berdasarkan atas susunan benda yang merupakan kesatuan dalam perwujudannya. Analisis realis dibedakan menjadi atas analisis esensial dan analisis aksidental. Analisis esensial merupakan pemecah-belahan sesuatu hal ke unsur dasar yang menyusunnya. Analisis aksidental merupakan pemecah-belahan sesuatu hal berdasarkan sifat-sifat yang menyertai perwujudannya.
Dalam analisis ada aturan-aturan tertentu yang menjadi petunjuk untuk mengadakan analisis secara ideal supaya hasilnya tidak menimbulkan kesalahan, yaitu analisis harus berjalan menurut sebuah asas tertentu, analisis harus lengkap dan tuntas, analisis harus jelas terpisah antarbagiannya.

Klasifikasi Penggolongan
Klasifikasi merupakan proses pengelompokan sifat, hubungan, maupun peranan masing-masing unsur yang terpisah dalam suatu keseluruhan untuk memahami sesuatu konsep universal. Klasifikasi bergerak dari barang-barang, kejadian-kejadian, fakta-fakta atau proses-proses alam kodrat individual yang beraneka ragam coraknya, menuju ke arah keseluruhan yang sistematik dan bersifat umum. Perbedaan antara klasifikasi dan analisis adalah sebagai berikut: Analisis lebih erat hubungannya dengan proses yang semata-mata bersifat formal, sedang klasifikasi lebih bersifat empirik serta induktif.
Pembedaan klasifikasi didasarkan atas sifat bahan-bahan yang akan digolong-golongkan disebut dengan klasifikasi kodrati, dan maksud yang dikandung oleh orang yang mengadakan penggolongan disebut dengan klasifikasi buatan, dan juga klasifikasi gabungan antara keduanya yang disebut dengan klasifikasi perantara atau klasifikasi diagnostik.
Klasifikasi kodrati ditentukan oleh susunan kodrati, sifat-sifat dan atribut-atribut yang dapat ditemukan dari bahan-bahan yang tengah diselidiki. Klasifikasi buatan ditentukan oleh sesuatu maksud yang praktis dari seseorang, seperti untuk mempermudah penanganannya dan untuk menghemat waktu serta tenaga. Klasifikasi diagnostik merupakan gabungan yang tidak sepenuhnya kodrati dan juga tidak sepenuhnya buatan.
Hukum-hukum klasifikasi atau penggolongan yang sama intinya dengan hukum-hukum analisis dapat ditentukan sebagai berikut: Klasifikasi atau penggolongan harus hanya ada satu asas tertentu. Suatu klasifikasi atau penggolongan harus sampai tuntas dan jelas. Unsur-unsur sebagai bagian untuk menyusun konsep universal harus jelas terpisah satu dengan yang lain

Definisi atau Penjelasan
Definisi merupakan unsur atau bagian dari ilmu pengetahuan yang merumuskan dengan singkat dan tepat mengenai objek atau masalah. Definisi sangat penting bagi seseorang yang menginginkan sanggup berpikir dengan baik. Pernyataan sebagai suatu bentuk definisi harus terdiri atas dua bagian, yaitu definiendum dan definiens, dua bagian ini harus ada jika tidak bukanlah suatu definisi. Definisi atau batasan arti banyak macamnya, yang disesuaikan dengan berbagai langkah, lingkungan, sifat, dan tujuannya. Secara garis besar definisi dibedakan atas tiga macam, yakni definisi nominalis, definisi realis, dan definisi praktis.
Definisi nominalis ialah menjelaskan sebuah kata dengan kata lain yang lebih umum dimengerti. Jadi, sekadar menjelaskan kata sebagai tanda, bukan menjelaskan hal yang ditandai. Definisi nominalis terutama dipakai pada permulaan sesuatu pembicaraan atau diskusi. Definisi nominalis ada 6 macam, yaitu definisi sinonim, definisi simbolik, definisi etimologik, definisi semantik, definisi stipulatif, dan definisi denotatif.
Dalam membuat definisi nominalis ada 3 syarat yang perlu diperhatikan, yaitu: jika sesuatu kata hanya mempunyai sesuatu arti tertentu harus selalu diikuti menurut arti dan pengertiannya yang sangat biasa, jangan menggunakan kata untuk mendefinisikan jika tidak tahu artinya secara tepat jika arti sesuatu istilah menjadi objek pembicaraan maka harus tetap diakui oleh kedua pihak yang berdebat.
Definisi realis ialah penjelasan tentang hal yang ditandai oleh sesuatu istilah. Jadi, bukan sekadar menjelaskan istilah, tetapi menjelaskan isi yang dikandung oleh suatu istilah. Definisi realis ada 2 macam sebagai berikut.
Definisi Esensial. Definisi esensial, yakni penjelasan dengan cara menguraikan bagian-bagian dasar yang menyusun sesuatu hal, yang dapat dibedakan antrra definisi analitik dan definisi konotatif. Definisi analitik, yakni penjelasan dengan cara menunjukkan bagian-bagian sesuatu benda yang mewujudkan esensinya. Definisi konotatif, yakni penjelasan dengan cara menunjukkan isi dari suatu term yang terdiri atas genus dan diferensia.
Definisi Deskriptif. Definisi deskriptif, yakni penjelasan dengan cara menunjukkan sifat-sifat yang dimiliki oleh hal yang didefinisikan yang dibedakan atas dua hal, definisi aksidental dan definisi kausal. Definisi aksidental, yakni penjelasan dengan cara menunjukkan jenis dari halnya dengan sifat-sifat khusus yang menyertai hal tersebut, Definisi kausal, yakni penjelasan dengan cara menyatakan bagaimana sesuatu hal terjadi atau terwujud. Hal ini berarti juga memaparkan asal mula atau perkembangan dari hal-hal yang ditunjuk oleh suatu term.
Definisi praktis ialah penjelasan tentang sesuatu hal ditinjau dari segi kegunaan atau tujuan, yang dibedakan atas 3 macam, definisi operasional, definisi fungsional, dan definisi persuasif. Definisi operasional, yakni penjelasan suatu term dengan cara menegaskan langkah-langkah pengujian khusus yang harus dilaksanakan atau dengan metode pengukuran serta menunjukkan bagaimana hasil yang dapat diamati. Definisi fungsional, yakni penjelasan sesuatu hal dengan cara menunjukkan kegunaan atau tujuannya. Definisi persuasif, yakni penjelasan dengan cara merumuskan suatu pernyataan yang dapat mempengaruhi orang lain. Definisi persuasif pada hakikatnya merupakan alat untuk membujuk atau teknik untuk menganjurkan dilakukannya perbuatan tertentu.
Dalam merumuskan definisi ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan supaya definisi yang dirumuskan itu baik dan betul-betul mengungkapkan pengertian yang didefinisikan secara jelas dan mudah dimengerti. Syarat-syarat definisi secara umum dan sederhana ada lima syarat, definisi harus menyatakan ciri-ciri hakiki dari apa yang didefinisikan, definisi harus merupakan suatu kesetaraan arti hal yang didefinisikan dengan yang untuk mendefinisikan, definisi harus menghindarkan pernyataan yang memuat istilah yang didefinisikan, definisi sedapat mungkin harus dinyatakan dalam bentuk rumusan yang positif, definisi harus dinyatakan secara singkat dan jelas terlepas dari rumusan yang kabur atau bahasa kiasan.




” Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberikanmu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”. QS. 16:78.









PENALARAN DALAM KARANGAN ILMIAH

A. PENGANTAR

Jika kita akan belajar penalaran dalam karangan ilmiah, maka terlebih dahulu kita harus tahu (1) apa itu karangan, (2) apa itu ilmiah, (3) apa itu karangan ilmiah, dan (4) apa itu penalaran dalam karangan ilmiah.

1. Hakikat Karangan
Karangan pada hakikatnya merupakan karya tulis yang berupa bangunan bahasa, yang berisi ide/gagasan tertentu. Dari pengertian ini, ada 3 hal penting yang terkandung dalam pengertian karangan, yaitu (a) tulisan, (b) bahasa, (c) ide/gagasan

2. Ilmiah
Perbincangan tentang apa itu ilmiah tidak bias dilepaskan dari perbincangan tentang hakikat pengetahuan. Pengetahuan merupakan hasil dari aktivitas tahu. Pengetahuan berbeda dengan pengalaman (hasil dari aktivitas mengalami). Aktivitas tahu dapat diperoleh dengan dua cara: (a) melalui intuisi/perasaan, dan (b) melalui proses berpikir.

Hasil aktivitas tahu yang diperoleh melalui intuisi/perasaan bersifat intuitif, yang dalam pengertian Jawa sering diistilahkan dengan ‘ngelmu’. Sedangkan hasil aktivitas tahu yang diperoleh melalui proses berpikir akan menghasilkan pengetahuan diskursif.

Pengetahuan diskursif dapat dibedakan menjadi dua, yaitu

(a) bersifat biasa yang diperoleh melalui proses berpikir yang biasa-biasa saja. Ciri-cirinya: praktis (berguna dalam hidup sehari-hari) dan tidak mendalam (tidak tahu proses penciptaannya/sebab musababnya). Pengetahuan ini diperoleh dari pengalaman, sehingga menjadi pengetahuan praktis/biasa saja.

(b) bersifat ilmiah. Pengetahuan ini diperoleh melalui proses berpikir ilmiah. Ciri proses berpikir ilmiah antara lain:
• bertujuan untuk menemukan kebenaran
• kebenaran tersebut harus sesuai antara konsep dengan faktanya
• hubungan antara pernyataan dengan kenyataan bersifat logis

Adapun syarat proses berpikir dikatakan ilmiah adalah
a. ada objek (hal yang dipikirkan) yang dikhususkan. Misal:
Fakta alamiah -- muncul ILMU ALAMIAH
seperti: Biologi, Fisika, Kimia, Geologi, Geodesi, Astronomi, Kosmologi, dll
Fakta sosial -- muncul ILMU SOSIAL
seperti : Sosiologi, Sejarah, Ekonomi, dll
Fakta manusia -- muncul ILMU HUMANIORA
seperti: Filsafat manusia, Anatomi, Psikologi, Sastra, dll.

b. harus ada metodenya (cara untuk mencapai kebenaran)
Tuntutan metodologis inilah yang kemudian melahirkan ‘teori’ (kebenaran yang universal) sebagai acuan dalam berpikir.

c. harus sistematis (berpikir secara lurus/logis)
Hasil dari proses berpikir secara ilmiah inilah yang disebut dengan ilmu
pengetahuan ilmiah.

Dengan demikian, ilmiah adalah proses berpikir yang bersifat diskursif yang memiliki ciri (a) bertujuan menemukan kebenaran, (b) kebenaran tersebut harus sesuai antara konsep dengan faktanya, dan (c) hubungan antara pernyataan dengan kenyataan bersifat logis; serta memiliki syarat-syarat: (a) harus memiliki objek, (b) harus memiliki metode, dan (c) harus sistematis.

3. Karangan Ilmiah

Dengan demikian, karangan ilmiah adalah hasil proses berpikir ilmiah yang ditulis Dengan kata lain, karangan ilmiah adalah karangan hasil berpikir ilmiah yang di dalamnya mencerminkan ciri ilmu pengetahuan.

Suatu karangan dapat dikatakan ilmiah jika memenuhi empat syarat, yaitu:
a. Isi - berisi masalah ilmu pengetahuan
b. Penalaran - disusun menurut sistematika/penalaran ilmiah
c. Teknik Penyusunan - menurut teknik penulisan karangan ilmiah
d. Bahasa - disusun dengan bahasa ilmu (bahasa yang dipakai dalam ilmu pengetahuan)

Berdasarkan cara penyajian dan sasaran pembacanya, karangan ilmiah dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Karangan ilmiah populer
yaitu karangan ilmiah yang disusun dengan sistematika penyajian yang populer/merakyat; dari sudut pembaca: dapat dipahami masyarakat umum.
teknik penyusunan, sistematika, dan bahasa - populer, isi: ilmiah.
contoh: buku petunjuk tentang cara-cara tertentu, psikologi populer, artikel surat kabar.

b. Karangan ilmiah akademis
disusun berdasarkan 4 syarat karangan ilmiah
karangan jenis ini disusun oleh masyarakat ilmiah Dan ditujukan untuk masyarakat ilmiah yang tertentu pula (pelajar, mahasiswa, ilmuwan, cendikiawan)
masyarakat awam/umum sukar memahami

Ciri karangan ilmiah

Jika di atas telah dipaparkan empat syarat suatu karangan disebut ilmiah, maka berikut ini akan dipaparkan empat ciri karangan ilmiah. Ke-4 ciri tersebut adalah:

a. Isi mencerminkan hakikat ilmu pengetahuan/objek ilmu tertentu
b. Mengandung teori/semacam kerangka berpikir
c. Ada metodenya (cara mencari dan menemukan kebenaran)
d. mengandung penalaran

4. Penalaran Dalam Karangan Ilmiah

Penalaran dalam suatu karangan ilmiah mencakup 5 aspek/matra. Kelima aspek tersebut adalah:

a. Aspek keterkaitan
Aspek keterkaitan adalah hubungan antarbagian yang satu dengan yang lain dalam suatu karangan. Artinya, bagian-bagian dalam karangan ilmiah harus berkaitan satu sama lain. Pada pendahuluan misalnya, antara latar belakang masalah – rumusan masalah – tujuan – dan manfaat harus berkaitan. Rumusan masalah juga harus berkaitan dengan bagian landasan teori, harus berkaitan dengan pembahasan, dan harus berkaitan juga dengan kesimpulan.

b. Aspek urutan
Aspek urutan adalah pola urutan tentang suatru yang harus didahulukan/ditampilkan kemudian (dari hal yang paling mendasar ke hal yang bersifat pengembangan). Suatu karangan ilmiah harus mengikuti urutan pola pikir tertentu.
Pada bagian Pendahuluan, dipaparkan dasar-dasar berpikir secara umum. Landasan teori merupakan paparan kerangka analisis yang akan dipakai untuk membahas. Baru setelah itu persoalan dibahas secara detail dan lengkap. Di akhir pembahasan disajikan kesimpulan atas pembahasan sekaligus sebagai penutup karangan ilmiah

c. Aspek argumentasi
Yaitu bagaimana hubungan bagian yang menyatakan fakta, analisis terhadap fakta, pembuktian suatu pernyataan, dan kesimpulan dari hal yang telah dibuktikan. Hampir sebagian besar isi karangan ilmiah menyajikan argumen-argumen mengapa masalah tersebut perlu dibahas (pendahuluan), pendapat-pendapat/temuan-temuan dalam analisis harus memuat argumen-argumen yang lengkap dan mendalam.

d. Aspek teknik penyusunan
yaitu bagaimana pola penyusunan yang dipakai, apakah digunakan secara konsisten. Karangan ilmiah harus disusun dengan pola penyusunan tertentu, dan teknik ini bersifat baku dan universal. Untuk itu pemahaman terhadap teknik penyusunan karangan ilmiah merupakan syarat multak yang harus dipenuhi jika orang akan menyusun karangan ilmiah.

e. Aspek bahasa
yaitu bagaimana penggunaan bahasa dalam karangan tersebut? baik dan benar? Baku? Karangan ilmiah disusun dengan bahasa yang baik, benar dan ilmiah. Penggunaan bahasa yang tidak tepat justru akan mengurangi kadar keilmiahan suatu karya sastra lebih-lebih untuk karangan ilmiah akademis.
Beberapa ciri bahasa ilmiah: kalimat pasif, sebisa mungkin menghindari kata ganti diri (saya, kami, kita), susunan kalimat efektif/hindari kalimat-kalimat dengan klausa-klausa yang panjang.

Berikut ini secara sederhana akan dipaparkan bagaimana menulis karangan ilmiah yang mencakup bagian-bagian yang harus ada dalam sebuah karangan, yaitu: (a) pendahuluan, (b) karangka berpikir/landasan teori/tinjauan pustaka sebagai acuan untuk membahas sesuatu; (c) penyajian hasil pembahasan atas masalah yang telah dirumuskan; dan (d) bagian penutup; menyangkut proses penalarannya.
Suatu karangan—sesederhana—apapun akan mencerminkan kualitas penalaran seseorang. Penalaran itu akan tampak dalam pola pikir penyusuan karangan itu sendiri.

a. Pendahuluan

Tujuan utama dari pendahuluan adalah menarik perhatian pembaca atas masalah yang akan dibicarakan, memusatkan perhatian pembaca terhadap masalah yang akan dibicarakan, dan menunjukkan dasar berpikir dari uraian itu.
Untuk itu, sebuah pendahuluan sekurang-kurangnya harus mengandung:

1) Latar belakang Masalah
Berisi segala hal yang melatarbelakangi mengapa suatu topik perlu ditulis/diteliti/ dibicarakan.
Mengapa topik itu penting untuk dibicarakan/dibahas
Jika mungkin ilustrasikan sejauh mana topik itu pernah dibahas oleh penulis lain dan apa istimewanya pembahasan yang akan Anda lakukan.
Tulislah semua itu didukung dengan data-data/argumen-argumen dalam paragraf-paragraf yang baik.
2) Rumusan Masalah
Berisi butir-butir persoalan yang akan dicari pemecahannya/dibicarakan dalam karangan ilmiah itu.
Dirumuskan dalam kalimat tanya
Pertanyaan harus sistematis.
Dasar dari perumusan masalah ini adalah segala hal yang telah diuraikan dalam latar latar belakang masalah dan judul/topik karangan/penelitian.
3) Tujuan Penulisan/Penelitian
Tujuan adalah hal yang akan dicapai lewat tulisan/penelitian yang akan dilakukan.
Berisi rumusan hal-hal yang akan dicapai lewat penelitian/penulisan karangan itu.
Disusun berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah (jika rumusan masalah 2 maka tujuan juga 2)
Rumusan tujuan harus bersifat tinjauan dan dapat diukur, (misal: mendeskripsikan, menganalisis, membandingkan, mencari hubungan)
4) Manfaat Penelitian/Penulisan
Manfaat adalah hal yang dapat diperoleh dari penulisan/penelitian yang dilakukan
Manfaat berkaitan dengan hal yang dapat diperoleh oleh: (a) penulis/peneliti, (b) orang yang membaca, (c) pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penulisan/penelitian itu.
Manfaat harus realistis dan dapat diukur
5) Ruang Lingkup Penulisan/Penelitian
Berisi pembatasan permasalahn yang akan dibicarakan/diteliti, agar tidak terlalu luas
Pembatasan ini juga berfungsi untuk menghindari pertanyaan-pertanyaan di luar hal yang dibicarakan/diteliti
6) Sistematika Penyajian
Berisi sistematika/urutan hal-hal apa saja yang akan dibicarakan dalam tulisan tersebut.
Diuraikan secara umum/pokok-pokoknya saja.
b. Landasan Teori/Tinjauan Pustaka

Jika penulisan Anda bertendensi menyajikan sesuatu yang baru, maka yang bisa Anda pilih adalah landasan teori. Artinya, berangkat dari teori-teori yang pernah ada (mungkin tidak tepat/sesuai benar dengan topik Anda) tetapi membantu pembahasan Anda. Tetapi jika hasil tulisan/penelitian Anda berupa teori baru, maka yang lebih tepat dipakai adalah tinjauan pustaka. Artinya, Anda perlu mengkomparasikan/membandingkan dan mendeskripsikan berbagai macam teori tantang satu hal yang sama, sehingga tendensi hasil tulisan/penelitian Anda akan melengkapi/memperbaiki/justru membantah teori yang pernah ada.
Sekedar catatan tambahan; jika yang Anda lakukan adalah penelitian maka sebelum Landasan Teori /Tinjauan Pustaka ini perlu ada METODOLOGI PENELITIAN. Tetapi mengingat yang kita bicarakan sekarang ini adalah penalaran karangan ilmiah yang SEDERHANA, metodologi penelitian tidak akan dibicarakan!
Landasan teori merupakan garis-garis pokok yang akan dijadikan pedoman untuk membahas masalah yang telah Anda rumuskan dalam Pendahuluan
Teori dipilih berdasarkan topik yang akan ditulis/diteliti.
Teori bermanfaat untuk menuntun cara kerja/alat untuk memahami objek penulisan/penelitian (pisau analisis)
Teori dapat diperoleh dari:

Membuat konklusi/kesimpulan dari berbagai
pendapat/sumber
Mengambil/mengadaptasi beberapa teori yang sudah ada dengan
pertimbangan tertentu
Berbagai buku/referensi (suratkabar/majalah/internet) yang
membahasa hal sesuai dengan topik tulisan Anda
Teori BUKAN menyalin/mengkopi buku/sumber, tetapi membahasakan kembali sumber teori dengan bahasa Anda sendiri. Sehingga tanggung jawab atas kebenaran teori itu adalah tanggung jawab Anda sendiri sebagai penulis/peneliti
Untuk menjamin keilmiahan, sumber yang Anda acu harus dicantumkan
c. Pembahasan
Berdasarkan teori yang telah Anda susun, mulailah pembahasan atas masalah yang akan Anda cari pemecahannya.
Dasar dari pembahasan adalah rumusan masalah yang telah Anda rumuskan dalam Pendahuluan
Dengan kata lain, pembahasan adalah jawaban dari rumusan masalah secara terurai dan detail, lengkap dengan bukti-bukti dan alasan-alasan.
Buat uraian dalam pembahasan secara sistematis dan mudah dipahami.
d. Penutupan
Berisi kesimpulan atas pembahasan yang telah Anda lakukan. Jika pembahasan kita maknai sebagai jawaban rumusan masalah secara detail dan terurai; maka kesimpulan adalah jawaban rumusan masalah secara singkat/umum.
Penutupan juga berisi SARAN yang dapat Anda kemukakan sehubungan dengan pembahasan yang telah Anda lakukan.
Saran juga bisa diberikan kepada orang yang akan menulis/meneliti lebih lanjut topik yang sudah Anda bahas.
Saran juga bisa berupa rekomendasi/usulan bagi pihak-pihak yang terkait dengan topik penulisan/penelitian Anda.
e. Daftar Pustaka/Bibliografi
Daftar pustaka berisi segala buku/referensi yang Anda acu selama melakukan penulisan/penelitian.
Daftar pustaka ditulis dengan sistematika tertentu. Untuk kali ini, mengingat materi ini sudah cukup rumit; maka teknik penulisan daftar pustaka akan diberikan pada kesempatan yang lain.
Daftar pustaka HANYA berisi referensi yang BENAR-BENAR Anda acu. Jangan menulis referensi yang tidak BENAR-BENAR Anda acu!
B. PENUTUP

Uraian di atas adalah penalaran/cara pikir tentang karangan ilmiah. Hal-hal yang dibicarakan adalah: tentang sesuatu disebut karangan, sesuatu disebut ilmiah, konsep suatu karangan dikatakan ilmiah, dan bagaimana urutan/sistematika berpikir orang menulis karangan ilmiah.
Semoga bermanfaat.***

Slide